Dishub, Perangkat Daerah Pertama yang Serahkan Arsip Statis ke Dinas Persip

icon   Pada 5 Februari 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis, Senin, 4 Februari 2019, menyerahkan Arsip Statis ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Persip).

Arsip Statis yang diserahkan tersebut berupa 20 buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis di Dishub.

Ke-20 BPKB itu diserahkan orang operator Unit Kearsipan Dishub Mirnawati dan langsung terima Kadis Persip H Suwarto di ruang kerjanya.

Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Sekretariat Daerah Bengkalis ini mengatakan, sampai saat ini baru Dishub yang menyerahkan Arsip Statis ke Dinas Persip.

Dia berharap Perangkat Daerah lain di lingkungan Pemkab Bengkalis dapat mengikuti langkah yang dilakukan PD yang kini dipimpin Djoko Edy Imhar sebagai Kepala Dinas.

“Dishub merupakan PD yang pertama yang menyerahkan Arsip Statis ke Dinas Persip. Sedangkan yang lain belum. Mungkin dalam waktu dekat ini. Harapkan kita demikian,” jelas Suwarto.

Kata Suwarto, Arsip statis dalam Undang-Undang No 43 Tahun 2009, diartikan sebagai arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI.)

Dalam perkembangannya, imbuhnya, Arsip Statis harus diserahkan dan disimpan oleh lembaga kearsipan pusat maupun daerah sesuai dengan tingkatannya.

“Arsip Statis harus dipelihara, dikelola dan dimanfaakan semaksimal mungkin untuk kepentingan dan kemaslahatan bangsa dan negara,” tutur H Surwarto. #DISKOMINFOTIK