Aparatur di Kecamatan dan Kelurahan/Desa harus menguasai Aturan Keagrarian

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
08-July-2010

Bengkalis – Plt Sekretaris Daerah, H Mukhlis, mengingatkan seluruh aparatur kecamatan dan kelurahan/desa di daerah ini, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat, agar berhati-hati dalam memberikan pelayanan tersebut. Setiap pelayanan yang diberikan, harus benar-benar sesuai dengan aturan-aturan keagrarian.

Demikian dikatakan Mukhlis ketika membuka penyuluhan bidang pertanahan bagi aparatur kecamatan dan kelurahan/desa se-Kabupaten Bengkalis. Pembukaan kegiatan yang ditaja Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Bengkalis itu, dilaksanakan di aula Hotel Horison Bengkalis, Rabu (7/7).

Dikatakan Mukhlis, masalah pertanahan ini kerap kali menjadi sumber konflik. Baik itu secara horizontal maupun vertikal. Secara horizontal, konflik pertanahan dimaksud selalu melibatkan sesama warga. Sedangkan secara vertikal, rakyat acapkali berhadapan secara diametral dengan negara.

“Untuk itu, guna menghidari dan supaya tidak terikut dalam masalah hukum dalam konflik, setiap aparatur yang memberikan pelayanan administrasi pertanahan di daerah ini harus memahami produk perundang-undangan yang mengaturnya. Jangan membuat kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang ada,” pintanya.

Masih kata Mukhlis, sebelum memberikan pelayanan administasi pertanahan kepada pihak manapun, lakukan cek dan ricek terlebih dahulu serta teliti dengan seksama setiap persyaratan yang diperlukan. Koordinasikan dengan pihak-pihak yang terkait.

“Kalau menyangkut pelayanan administasi untuk hak kepemilikan, cari informasi yang betul-betul valid mengenai kebenaran kepemilikan tanah tersebut, sehingga tidak terjadi tumpang tindih administrasi kepemilikan,” imbuhnya.

Kemudian, kata Mukhlis lagi, jangan sekali-kali memfasilitasi atau terlibat dalam penertiban administrasi pelayanan administrasi pertanahan yang fiktif atau jelas-jelas bertentangan dengan peruntukan yang sebenarnya. “Misalnya menertibkan administrasi kepemilikan di kawasan hutan lindung,” pesan Mukhlis, memberi contoh.

Mukhlis juga mengatakan, kegiatan penyuluhan ini merupakan suatu langkah yang sangat berharga dan menentukan dalam rangka mencapai keberhasil jalannya fungsi pelayanan bidang administrasi pertanahan. Baik itu oleh aparatur di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan

“Ketahui dan pahami dengan baik dan benar setiap landasan hukum mengenai tata kelola tanah sebelum memberikan pelayanan administrasi pertanahan. Tanyakan dan koordinasikan dengan pihak terkait jika memang harus dan dibutuhkan. Ikuti setiap perkembangan atau perubahan ketentuan bidang pertanahan yang berlaku,” pesan Mukhlis lagi.

Sementara itu, Kabag Pertanahan, H Eri Kusuma Pribadi mengatakan, kegiatan penyuluhan tersebut diikuti 80 orang dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis. Terdiri dari Sekretaris Kecamatan, Kasi Tata Pemerintahan, tiga orang staf kecamatan serta lima orang kepala desa/kelurahan setiap kecamatan.

Sedangkan ketua pelaksana kegiatan, Sudirman HS menjelaskan, penyuluhan tersebut bertujuan untuk untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan aparatur kecamatan, desa dan kelurahan dalam mengelola administrasi bidang pertanahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan salah satu langkah Pemkab Bengkalis untuk mempersiapkan tenaga aparatur yang mempunyai pengetahuan di bidang administrasi pertanahan yang baik. Sehingga terwujud kesamaan dan persepsi dalam membuat administrasi pertanahan yang baik,” kata Sudirman.

sumber bagian humas