APBD Bengkalis 2011 Alokasikan 27 Persen untuk Pendidikan

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
05-April-2011

BENGKALIS - Sekretaris Daerah H. Asmaran Hasan selaku Ketua Tim TAPD mengungkapkan dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2011 ini, sebesar Rp 3,164 triliun, dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 1,078 triliun, dan belanja langsung sebesar Rp 2,08 triliun bagi pelaksanaan kegiatan.

Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memperoleh alokasi belanja terbesar adalah Dinas Pendidikan sebesar Rp 758,98 miliar lebih atau sebesar 27 persen, kemudian Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) sebesar Rp 725,29 miliar, Sekretariat Daerah sebesar Rp 442,06 miliar, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp 227,18 miliar, Dinas Pasar Rp 109.89 miliar, Dinas Kesehatan Rp 64,943 miliar, Sekretariat DPRD Rp 62,417 miliar dan RSUD Bengkalis sebesar Rp 59.67 miliar.

“Yang paling tinggi jumlah pengalokasian dana APBD tahun 2011 ini adalah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis yakni sebesar Rp 758,98 miliar atau sebesar 27 persen dari total APBD 2011,” paparnya di hadapan ratusan pejabat dari unsur Pimpinan SKPD, KPA dan PPTK dalam acara Rapat Dimulainya Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2011 di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (5/4/11) pagi.

Kesempatan ini, juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau dan Perwakilan Biro Keuangan Provinsi Riau. Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh dalam pengarahannya memerintahkan kepada seluruh pimpinan SKPD agar segera merealisasikan serapan anggaran, mengingat saat ini telah memasuki triwulan II tahun 2011.

“Sesuaikan juga penyusunan rencana penarikan dana dengan jadwal pelaksanaan kegiatan, yang diharapkan penyerapan anggaran akan lebih proporsional sepanjang tahun anggaran. Dengan demikian penumpukan pelaksanaan kegiatan maupun tagihan akhir tahun anggaran dapat dihindari,” ingat Bupati dalam rapat tersebut juga dihadiri Kepala Kejari Bengkalis dan Kapolres Bengkalis.

Ditambahkan Bupati, pelaksanaan APBD tahun 2011 juga mengingatkan untuk mengamankan anggaran dari unsur kebocoran dan pemborosan, penyalahgunaan dan penyelewengan harus terus ditekan dan dilakukan secara komprehensif serta tanpa pandang bulu.

“Kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan anggaran APBD baik pengadaan barang dan jasa yang telah dibentuk agar melaksanakan sesuai dengan perundang-undangan dan aturan yang berlaku, sehingga kegiatan pembangunan dapat terlaksana sesuai dengan harapan, dan tidak melenceng,” kata Bupati lagi.***(dik)