Kepala PD yang Lalai Bakal Dievaluasi: Bupati Amril Mukminin Ingatkan Kepala PD, Akhir Kontrak DAK Fisik 23 Juli 2019

icon   Pada 7 Februari 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Tahun 2019 ini Kabupaten Bengkalis mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik hampir Rp145 miliar. Bukan Rp102 miliar seperti diinformasikan sebelumnya. Tepatnya, 144.468.837.000 untuk 18 Bidang.

Dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp51 miliar, DAK Fisik tahun 2019 ini meningkat hampir 185 persen. Adapun Perangkat Daerah yang menerima DAK Fisik ini sebanyak 14 PD.

Peningkatan DAK Fisik yang diterima kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini tentu tidak terlepas dari upaya yang dilakukan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Pasalnya, Senin, 27 Agustus 2018, Bupati Amril bersama Sekretaris Daerah H Bustami HY serta sejumlah Kepala Perangkat daerah (PD), langsung bertemu Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Salah satu maksud kedatangan mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir bertemu mantan Menteri Keuangan tersebut, memang untuk “menjolok” DAK Fisik tersebut.

Akhir Kontrak 23 Juli 2019

Terkait DAK Fisik tahun 2019 yang diterima itu, beberapa waktu lalu Bupati Amril menegaskan, seluruh PD yang menerima kucuran anggaran tersebut untuk segera melaksanakan kegiatan tersebut.

“Segera laksanakan. Bagi yang belum melakukan persiapan apa-apa, mulai hari ini juga sudah harus dimulai,” kata Bupati Amril, sebagaimana telah dipublikasikan, Selasa, 15 Januari 2019 yang lalu.

Kemudian, lakukan identifikasi kemungkinan muncul permasalahannya mulai dari sekarang juga. Kalau memang ada persoalan, segera laporkan pada pimpinan.

“Jangan didiamkan atau dilaporkan saat-saat ‘injury time’. Bila ada persoalan segera laporkan, sehingga dapat dicarikan solusinya” tegasnya.

Dia juga mengingatkan, batas akhir kontrak untuk kegiatan yang dibiayai melalui DAK Fisik pada 23 Juli 2019. Sebab, jika lewat batas waktu yang ditetapkan, tidak akan diterima Pemerintah Pusat.

“Kepada masing-masing Kepala PD dapat alokasi DAK Fisik, kami ingatkan jangan sampai melewati tenggat waktu yang sudah ditetapkan tersebut,” tegasnya.

Dikatakannya, pelaksanaan DAK 2019 ini akan dijadikannya sebagai salah satu bahan evaluasi kinerja bagi 14 Kepala PD yang menerima DAK Fisik Tahun 2019.

“Yang lalai tentu akan diberi funishment (hukuman). Percuma kita bersusah payah memperjuangkannya kalau akhirnya harus dikembalikan karena kelalaian kita sendiri. Karena ketidakpatuhan kita,” paparnya. #DISKOMINFOTIK