Bupati Bengkalis Bahas 6 Poin Penting Bersama Pengusaha

icon   Pada 5 Desember 2011 Bagikan ke :
BENGKALIS- Sedikitnya sekitar 17 perusahaan bidang perkebunan dan kehutanan pengelola kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis, lakukan pertemuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin (5/11/11) di Aula Lantai II Kantor Bupati.

Dalam pertemuan berlangsung selama sekitar 3 jam itu, sedikitnya membahas sebanyak enam isu penting. Diantaranya, kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi dalam kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dari hasil pengelolaan kawasan hutan. Kemudian perusahaan penerima izin pelepasan kawasan, hendaknya selalu menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan masyarakat sekitar. Sehingga tidak menimbulkan konflik yang lebih luas antara masyarakat, seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

Selama ini pihak perusahan yang mengelola kawasan hutan, cenderung dituding tidak berpihak dan mengabaikan hak dari masyarakat seperti realisasi pelaksanaan kebun plasma yang telah dijanjikan tetapi tidak pernah dipenuhi. Persoalan tata batas yang harus jelas antara kawasan yang telah dilepaskan dengan areal lahan milik masyarakat. Pertemuan tersebut juga menyinggung persoalan sumbangsih perusahaan dalam memantau dan antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), H Ismail, juga tampak hadir Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, Jondi Indra Bustian, Kadis Koperasi dan UKM, Hj. Umi Kalsum, serta sejumlah Camat.

Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh, yang menyempatkan waktu untuk hadir dipertengahan waktu pertemuan ini, mengharapkan, seluruh perusahaan pengelola kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis diminta secara serius melaksanakan kewajibannya, meskipun sudah mengantongi izin dari pemerintah.

Program-program Community Social Responsibility (CSR) yang sudah diwajibkan kepada perusahaan dapat direalisasikan sebagaimana mestinya. Perusahaan juga diminta untuk segera menyelesaikan tata batas lahan, sesuai dengan aturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dan pengelolaan kawasan untuk hutan tanaman kehidupan. “Jagalah keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kepentingan masyarakat. Seperti pelaksanaan CSR sesuai dengan ketentuan yang berlaku lebih kepada iktikad baik perusahaan. Bukan dalam jangka waktu pendek tetapi jangka waktu yang panjang,” himbau Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh.

Dalam pertemuan ini, setiap perusahaan bergerak dibidang kehutanan dan perkebunan juga berkesempatan memaparkan (ekspos, red) profil pengelolaan kawasan dan izin-izin yang diperoleh. Diantara ekpos perusahaan tersebut, lebih menarik bahwa PT Marita Makmur Jaya (MMJ), selama ini beroperasi dibidang perkebunan kelapa sawit di Pulau Rupat, merasa keberatan dengan kewajiban perusahaan yang mengharuskan melaksanakan kegiatan CSR.

“Sebaiknya bagi kami perusahaan yang mengelola lahan kecil dihapuskan saja untuk program CSR itu. Selama ini apa yang telah kami jalankan selalu tidak efektif,” ujar Direktur Utama PT MMJ, Marita.

Dipihak perusahaan lain, ada yang menyebutkan menjadi hambatan utama adalah persoalan tata batas yang masih belum tuntas di tingkat kementrian serta status klaim lahan yang belum jelas. Sehingga pemanfaatan lahan tidak dapat dilakukan secara maksimal.
“Kami siap berkolaborasi dengan Pemkab, hanya saja hambatan kami mengatasi klaim, sehingga belum maksimal memanfaatkan lahan,” ujar Direktur Utama PT Sumatera Riang Lestari (SRL), Suherlan.***(dik_RT.C)