Bupati Bengkalis Hadiri Rapat Pembahasan FGD

icon   Pada 16 September 2019 Bagikan ke :

PEKANBARU, HUMAS - Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumberdaya dan Mineral Republik Indonesia Pasal 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, pada pasal 2 diyatakan bahwa sejak disetujui rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan atau di perairan lepasan pantai sampai dengan 12 mil laut pada wilayah kerja kontraktor wajib menawarkan Participating Interest (PI) 10 persen kepada (BUMD).

Sehubungan hal tersebut Bupati Bengkalis diwakili Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Bengkalis H. Heri Indra Putra hadir pada Fokus Group Discucion (FGD) yang membahas Expose BUMD tentang minat Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Rokan yang akan berakhir pada tahun 2021 dan pembahasan MoU wilayah kerja Kampar, bertempat di Ruang Rapat Kenanga Lantai III Kantor Gubernur Riau Pekanbaru, Senin (16/9/2019).

FGD yang dibuka langsung Gubernur Riau yang diwakili PJ Sekda H. Ahmad Syah Harrofie, dalam sambutannya menyampaikan pada FGD tentang ketentuan penawaran PI 10 Persen ini kita berharap kita dapat lebih memahami bagaimana proses tahapan dan pengelolaan PI 10 persen SKK Migas yang harus kita persiapkan oleh Pemerintah Daerah.

"Dengan kehadiran bapak Biro Hukum Kementrian ESDM Republik Indonesia Hufron Asrofi, kiranya bisa memberi penjelasan dalam menyambut PI 10 persen yang lebih rinci dan bisa bertanya langsung tentang PI 10 persen tersebut," Ucap Ahmad. 

Ini merupakan wujud kesiapan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta komitmen dari para pemangku kepentingan untuk bersama sama terlibat pada pengelolaan PI 10 Persen oleh karena itulah kesempatan ini yang dapat kita manfaatkan sebaik-baiknya.

"Kita sebagai blok migas yang tidak bisa berdiri sendiri jadi kita harus melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain dengan skema kerja sama, pertama Gubernur Mengkoordinir, menyiapkan penerima PI 10 persen pada wilayah kerja, kedua kontraktor membiayai telebih dahulu kewajiban BUMDnya dan ketiga pembiayaan oleh kontraktor dilakukan tiap tahun tanpa bunga," ungkap Ahmad. 

Tampak hadir narasumber dari Biro Hukum Kementrian ESDM Republik Indonesia Hufron Asrofi, PJ Sekda Provinsi Riau H. Ahmad Syah Harrofie, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau Darusman, Kepala Dinas Bapenda Bengkalis Imam Hakim, Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bengkalis Yuhelmi.