Faizal Kamil Pimpin Pengadilan Agama Bengkalis

icon   Pada 10 Januari 2012 Bagikan ke :
Pengadilan Agama Bengkalis kini dipimpin Faizal Kamil. Saat pelantikan, Bupati H. Herliyan Saleh berharap empat kecamatan pindah yuridiksi dari Dumai ke Bengkalis.

BENGKALIS- Ketua Pengadilan Agama (PA) Bengkalis resmi diserahkan ke pejabat baru. Sebelumnya, dijabat HM Yunus Rasyid digantikan Faizal Kamil. Prosesi serah terima jabatan (sertijab) berlangsung di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja di Laut, Bengkalis, Senin (9/1/12) kemarin malam, sekaligus acara pisah sambut.

Kesempatan ini Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengungkapan, PA Bengkalis ternyata belum mampu menangani semua persoalan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bengkalis. Empat Kecamatan yang tergabung dalam Kabupaten Bengkalis yakni Kecamatan Mandau, Pinggir, Rupat dan Rupat Utara masuk ke yuridiksi PA Kota Dumai.

“Jika nanti ada penataan ulang terkait wilayah hukum yang masuk dalam PA Bengkalis, kami berharap empat kecamatan ini dimasukkan ke dalam yuridiksi PA Bengkalis,” pinta Herliyan Saleh.

Menurut Herliyan, dengan status yuridiksi pada saat ini, adanya persoalan di empat kecamatan sulit untuk memberikan dukungan atau bantuan Pemkab Bengkalis.

“Saya sudah bicarakan ini, jika memang aturan memperbolehkan. Kita berencana membangun ruang persidangan di Mandau,” katanya lagi.

Selain dihadiri Bupati H. Herliyan Saleh, turut hadir Wakil Bupati Suayatno, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Ketua PA Kota Dumai, Kapolres Bengkalis, Wakil PN Bengkalis serta sejumlah kepala dinas dan keluarga besar PA Bengkalis.

Sementara itu, Ketua PA Bengkalis yang baru, Faizal Kamil mengungkapkan setidaknya ditemukan ada 400 kasus pengesahan pernikahan yang belum diisbatkan.

“Semua kasus tersebut berasal dari Kecamatan Pinggir, ini sungguh memilukan, jumlahnya sangat besar. Jika tidak diurus dengan baik maka ini akan menjadi pekerjaan besar bagi kita semua. Harus ada upaya dan program berkelanjutan, pembinaan generasi muda di kecamatan tersebut,” paparnya.***(dik_RT.C)