Keluarkan SE Nomor 335/SE/2019: Gubri H Syamsuar, “Kepala Desa Tak Boleh Terbitkan SKT di Lahan Terbakar”

icon   Pada 23 September 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar, di Pekanbaru, Jum’at, 20 September 2019 lalu, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 335/SE/2019.

SE yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Riau tersebut, berisi tentang Penanggulangan Hutan dan/atau Lahan.

Terkait SE yang diantaranya ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta serta Menteri Dalam Negeri di Jakarta itu, Kadis Kominfotik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri, Ahad, 22 September 2019, mendapat konfirmasi sejumlah wartawan tentang benar-tidaknya ada SE tersebut.

Karena memang tak mengetahuinya, mantan Kabag Humas Pemkab Bengkalis ini tak berani mengiyakan atau menidakkannya.

Dia pun coba mencari tahu ke Pemerintah Provini Riau. Dan, akhirnya diperoleh informasi jika SE itu valid, benar adanya.

“Betul, Dinda”, itulah jawaban yang diberikan Penjabat Sekretaris Daerah Riau H Ahmad Syah Harrofie melalui WhatsApp, pukul 22.30 WIB tadi.

Adapun isi lengkap SE yang langsung ditandatangani Gubri H Syamsuar itu, sebagai berikut;

“Menindak lanjuti Rapat Terbatas Presiden Republik Indonesia dan jajarannya beserta Gubernur Riau pada tanggal 16 September 2019 di Pekanbaru dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan/atau lahan yang berdampak terjadinya kabut asap, dimintakan kepada Saudara sebagai berikut:”

Pertama, melaksanakan rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda), Camat, Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dalam upaya pelanggulangan kebakaran hutan dan/atau lahan di daerah masing-masing serta mengikutsertakan tokoh agama dan tokoh masyarakat;

Kedua, terhadap lahan yang terbakar dapat diberikan police line dan pengumuman “dilarang menanam” di lahan tersebut untuk mengetahui pembakar lahan tersebut bekerjasama dengan kepolisian setempat.

Ketiga, terhadap lahan korporasi yang terbakar sesuai kewenangan masing-masing untuk sementara izin lingkungannya dibekukan, agar korporasi fokus memadamkan api di lahannya dan/atau sekitar areal lahan korporasi.

Keempat, menegaskan kepada Kepala Desa untuk tidak menerbitkan Surat kepemilikan Tanah (SKT) pada lahan terbakar sebelum permasalahan kebakaran diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Kelima, penyuluhan kepada masyarakat pedesaan dan wilayah pinggiran mengenai tidak boleh membakar lahan dan hutan tetap dilakukan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Keenam, senantiasa mempedomani Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan peraturan perundang-undangan terkait pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.

Ketujuh, agar memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kepala Sawit dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Terima Kasih”, tutup Gubri dalam SE yang juga ditembuskan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Riau. #DISKOMINFOTIK#