Honorer 2005 Diusulkan ke BKN

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
14-July-2010

Bengkalis - Kerisauan kini melanda sebagian besar tenaga honor yang bekerja pada 2005 terutama yang honor mulai Februari 2005 ke atas, pasca diumumkannya kebijakan pemerintah pusat akan diangkatnya tenaga honor, yang bekerja dari Januari 2005 ke bawah.

‘’Bagaimana tidak risau, hanya beda satu dua bulan masa kerja kami dari syarat yang ditetapkan oleh pusat untuk pengangkatan menjadi CPNS. Sementara selama ini kami sudah sangat berharap ada peluang pengangkatan honorer yang tak masuk data base, namun setelah ada pengumumanm, ternyata syaratnya yang bekerja dari Januari 2005 ke bawah, sementara kami mulai bekerja Maret ke atas walau juga masih dalam 2005,’’ ungkap salah seorang tenaga honor, Dewi yang kemarin bergabung dengan rekan senasib membicarakan kerisauan mereka.

Pasalnya, dalam keputusan Men-PAN, dalam pengangkatan tenaga honor yang tak masuk data base itu, adalah mereka yang sudah bekerja terhitung dari Januari 2005 ke bawah. Lalu bagaimana dengan mereka yang bekerja mulai dari Februari ke atas kendati juga tercatat mulai mengabdi 2005.

Kondisi inilah kini yang membuat sebagian tenaga honor risau, jika mereka tidak mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS, karena mulai bekerja di atas Januari 2005.

Menurut Dewi, apakah Pemkab Bengkalis tak bisa memberi toleransi kepada honorer yang bekerja di atas Januari namun tetap pada 2005, karena beda waktunya hanya sedikit. Sementara harapan untuk diangkat menjadi CPNS tersebut sudah lama ditunggu dan menjadi impian.

‘’Kami sampai tak bisa tidur memikirkan hal ini. Bagaimana tidak, ini adalah menyangkut masa depan. Kalau kami tidak diberi kesempatan, mungkin saja selamanya kami hanya menjadi tenaga honorer, karena entah kapan pula lagi ada kebijakan pemerintah mengangkat tenaga honor,’’ ujar Dewi memelas.

Kepala BKD Bengkalis H Hermanto yang dikonfirmasi terkait persoalan ini menjelaskan, soal apakah bisa tenaga honor di atas Januari 2005 diangkat menjadi CPNS itu adalah wewenang pusat, namun BKD katanya tetap akan mengusulkan. Diterima atau tidak, keputusannya ada di tangan pemerintah pusat.

‘’Dalam persyaratan pengangkatan tenaga honor yang tak masuk data base itu adalah yang bekerja terhitung 1 Januari 2005 ke bawah atau masa kerjanya sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan bekerja tidak terputus-putus. Bagi tenaga honor yang SK-nya mulai bekerja di atas Januari kendati juga pada 2005, boleh-boleh saja mengurus persyaratan pengangkatan sebagai CPNS dan menyampaikannya ke BKD, untuk diteruskan ke BKN,’’ ungkap Hermanto.

Menyinggung tentang kemungkinan adanya honorer yang sempat berhenti bekerja dan sekarang kembali lagi bekerja dan tercatat sebagai tenaga honor serta juga mengurus persyaratan pengangkatan menjadi CPNS, Hermanto menegaskan jika hal ini ditemukan jelas tidak ditolerir, karena syarat yang ditetapkan oleh Men-PAN jelas, bahwa yang diangkat adalah honorer yang mengabdi tidak terputus-putus.(rnl)