Jadi Pembina Apel, Sekda H Bustami HY Ingatkan PNS yang Cuai Pakai Atribut PDH

icon   Pada 10 September 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Ketentuan model pakaian dinas  di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemkab Bengkalis sudah jelas.

Untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) pria warna kuning khaki misalnya, dijelaskan pada angka 1 huruf A angka III Lampiran Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.

Sedangkan untuk wanita tanpa jilbab pada angka 3. Sementara untuk yang menggunakan hijab dijelaskan pada angka 4.

Permendagri Nomor 6 tahun 2016 tersebut mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Llngkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Sesuai lampiran tersebut, khusus PDH kuning khaki, baik untuk pria, wanita tanpa atau mengenai jilbab, ada beberapa atribut yang harus dikenakan.

Yakni, lencana korpri, nama provinsi (untuk PNS di Pemkab Bengkalis tentu Provinsi Riau), papan nama, nama kabupaten (Bengkalis), logo kabupaten (Bengkalis) dan tanda pengenal.

Lencana Korpri di atas saku baju sebelah kiri. Sedangkan papan nama di atas saku sebelah kanan. Letak posisi Lencana Korpri sedikit lebih tinggi dari papan nama.

Nama provinsi (Riau) terletak di lengan baju sebelah kanan bagian atas. Sementara nama kapupaten (Bengkalis) sebaliknya, di sebelah kiri.

Sedikit di bawah nama kabupaten (Bengkalis), dipasang logo kabupaten (Bengkalis).

Sedangkan tanda pengenal, tersangkut (dipasang) di saku sebelah kiri.

Meskipun aturan tersebut sudah jelas, namun saat menjadi pembina apel bersama aparatur di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin pagi, 9 September 2019, Sekretaris Daerah H Bustami HY menemukan ada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang cuai.

Bentuk kelalaian tersebut diantaranya, tidak mengenakan kartu pengenal. Bahkan ada satu dua orang yang sama sekali tidak mengenakan Lencana Korpri dan kartu pengenal.

“Aturan penggunaan PDH sudah jelas. Harus mengenakan aribut lengkap seperti Lencana Korpri, papan nama dan kartu mengenal. Ke depan, bagi yang belum kami harapkan untuk melengkapinya”, pesan Sekda H Bustami HY.

Sedangkan untuk sepatu atau alas kaki yang dipakai saat mengenakan pakaian PDH kuning khaki, imbuh Sekda H Bustami, harus warna hitam.

“Sebagai salah satu bentuk disiplin, siapa pun kita harus mentaatinya. Mesti mematuhinya”, pesannya.

Sesuai Warna Latar Foto

Kartu pengenal yang berisikan foto dan identitas PNS yang bersangkutan. Ada pun identitas dimaksud seperti nama, NIP, jabatan (Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bidang/Bagian, Kepala Kepala Subbag atau Kepala Seksi), eselon (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Adimistrator atau Pejabat Pengawas), nama Perangkat Daerah, alamat Perangkat Daerah dan golongan daerah).

Berdasarkan klafisikasi jabatan, jenis kartu pengenal untuk PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis setidaknya ada 4 (empat). Sesuai background atau latar belakang foto PNS yang bersangkutan di kartu pengenal tersebut.

Warna merah untuk pejabat eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama).

Sedangkan warna biru untuk pejabat eselon III (Pejabat Administrator).

Adapun untuk pejabat eselon IV atau Pejabat Pengawas latar belakang fotonya berwarna hijau.

Sementara untuk warna kuning adalah Pejabat Pelaksana (non eleson/staf). #DISKOMINFOTIK#