Jelang Ramadhan, Sembako di Bengkalis Mulai Merangkak Naik

icon   Pada 21 Juli 2011 Bagikan ke :
Menjelang bulan suci Ramadhan 1432 Hijriah, harga sembilan bahan pokok (sembako) di Kota Bengkalis mulai merangkak naik. Situasi ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkalis segera bentuk Tim Pengawasan terhadap komoditi sembako yang beredar di pasaran.

Beberapa kebutuhan pokok mulai merangkak naik, seperti informasi yang diperoleh dari Pasar Tradisional Sukaramai, Bengkalis antara lain kenaikan harga cukup signifikan terjadi pada cabe merah keriting, sepekan sebelumnya hanya seharga Rp 37.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 45.000 per kg. Sementara, Kentang asal Bukittinggi juga melonjak dari Rp 6.000 per kg menjadi Rp 8.000 per kg. Sedangkan, telur sebelumnya sepapan dipatok Rp 30.000 kini naik Rp 36.000.

Untuk mengawasi produk di pasar dan harga kebutuhan pokok dikhawatirkan terus melambung, Disperindag Kabupaten Bengkalis segera membentuk tim koordinasi bersama lintas sektor.

Seperti jelang Ramadhan tahun lalu, tim yang akan kita ikut sertakan dalam pengawasan produk pasar dan harga kebutuhan itu melibatkan dari kalangan lembaga konsumen, BPOM dan Kepolisian. Dalam waktu dekat ini kita akan undang rapat, dan membahas mekanisme pengawasannya,” ujar Kepala Disperindag Bengkalis H Suhada Tasman, melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Alfakhrurrazy kepada wartawan, Kamis (21/7/11).

Alfahkrurrazy menilai, pengawasan produk pasar dan fluktuasi harga kebutuhan ini sangat penting dilakukan, demi menjaga stabilitas dan stock kebutuhan yang mencukupi dikalangan masyarakat. Khawatir dengan situasi seperti ini, justru dimanfaatkan oleh spekulan yang tak bertanggungjawab, dan hanya memikirkan keuntungan saja, tanpa melihat imbas yang akan muncul dikemudian hari.

“Setelah membentuk tim dan rapat bersama. Nantinya kita juga akan lakukan operasi pasar, dan memantau harga pasar keseluruhan. Sehingga, naik atau turunnya kebutuhan pokok selama Ramadhan dapat diketahui sebab dan alasannya. Setiap Minggu seperti tahun lalu, harga kebutuhan pokok itu wajib dilaporkan,” tegas PNS yang akrab disapa Lazi ini.***(dik_RT.C)