Kepala Diskominfotik Kabupaten Bengkalis: Johansyah, “Tak Ada Kata Organisasi Perangkat Daerah di PP Nomor 18 Tahun 2016”

icon   Pada 10 Oktober 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PD) maupun Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, tak ada kata Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Demikian diingatkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri, Kamis, 10 Oktober 2019.

Johan mengemukakan itu ketika secara spontan didaulat memberikan pengarahan usai pelaksanaan senam kesegaran jasmani di lapangan pasir Taman Andam Dewi Bengkalis.

“Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten, demikian pengertian PD menurut Pasal 1 angka 3 PP Nomor 18 Tahun 2016," terang Johan

Kemudian, sambung mantan Kabag Humas Setda Bengkalis ini, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), juga tidak dikenal istilah Pejabat Tinggi Pratama.

Yang ada itu, imbuh Johan, Pejabat Pimpinan Tinggi (orang yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi), baik itu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Madya maupun Utama.

“Kalau ada pimpinan kita yang keliru, misalnya menyebut OPD, Kepala OPD, SKPD, Kepala SKPD atau Pejabat Tinggi Pratama, karena dalam PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Nomor 3 Tahun 2016 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tak ada, tolong diingatkan. Itu kewajiban kita”, saran Johan kepada peserta senam.

Selanjutnya, kata Johan lagi, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, selain Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, ada tiga lagi jabatan ASN.

“Yakni, Jabatan Administrator (Pejabat Administrator/Eselon III), Jabatan Pengawas (Pejabat Pengawas/Eselon IV) dan Jabatan Pelaksana (Pejabat Pelaksana). Jadi tak ada ASN yang non job, yang tak ada jabatan”, jelas Johan.

Keterbukaan Informasi Publik

Di bagian lain, Johan mengingatkan pesan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY sebagai Atasan Langsung PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama.

“Sampai saat ini masih ada Perangkat Daerah yang belum membentuk PPID Pembantu. Sesuai arahan Sekda Bengkalis sebagai Atasan Langsung PPID Utama, kami juga berharap dapat segera membentukya”, pungkas Johan. ##DISKOMINFOTIK