Kades Dituntut Lebih Cermat

icon   Pada 17 Juni 2011 Bagikan ke :

17-June-2011

Bengkalis - Kepala desa dituntut lebih cermat dalam mengambil setiap keputusan dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini penting guna mencapai tujuan organisasi pemerintahan desa yang baik.

Demikian dikatakan Bupati Bengkalis pada acara Pelantikan Kepala Desa Meskom Supendi di halaman SMKN 02 Bengkalis Desa Meskom Kamis (16/6/11). Hadir pada acara pelantikan itu, Kepala Badan Pemberdayaan Desa, H. Joni Syafrizal, Camat Bengkalis H. Hasan Basri dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Meskom.

Pada kesempatan itu Bupati menyampaikan agar Kepala Desa harus selalu berpegang pada prinsip koordinasi, sehinnga apa yang menjadi harapan masyarakat dapat terwujud. seorang Kades harus mempunyai 3 prinsip yang harus dimiliki yaitu, mempunyai jiwa besar yang dilandasi dengan iman dan taqwa, mental dan disiplin yang baik, serta daya pikir yang kuat.

“Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengutamakan budaya gotong royong, peningkatan ketenteraman serta peningkatan sumber daya manusia”, tambah H. Herliyan saleh.

Lebih lanjut Herliyan meminta agar Kepala Desa tertib Administrasi Desa, seperti, tersedianya profil desa, arsip dokumen, tertib personil perangkat desa. agar Kepala Desa memperhatikan prosedur yang ada dan melalui suatu proses pembinaan yang baik.

Mengenai administrasi keuangan dan aset desa. “Saya menekankan kepada Kepala Desa dan perangkat desa, mencatat dan membukukan, semua tanah kas desa, kebun desa, tanah wakaf desa, tanah milik desa dan milik Pemerintah Kabupaten, yang ada di desa, kemudian dijaga dengan baik”, ujar nya.

Kemudian Kades harus memperhatikan administrasi kependudukan, ini terkait belum jelasnya mekanisme dan prosedur tetap pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan KTP. karena masih dijumpai proses yang tidak jelas, serta adanya pungutan kepada masyarakat. Selanjutnya agar Kepala Desa, dan perangkat desa serta RT dan RW, melakukan pemantauan terhadap pendatang yang tidak memiliki dokumen yang sah.

Kepala Desa diminta tidak mengeluarkan SKT dalam bentuk apapun, hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Instruksi Gebenur, serta Instruksi Bupati. Administrasi Pertanahan, agar mempedomani kepada ketentuan dan contoh yang telah diberikan, kemudian amankan kawasan hutan, dan laporkan jika ditemui pelanggaran. (rilis/Roni_Humas)