Pemkab Bengkalis Pantau Ritel Terapkan Harga Migor Rp14 ribu

icon   Pada 24 Januari 2022 Bagikan ke :

BENGKALIS – Tindaklanjut dari penerapan harga minyak goreng (Migor) sebesar Rp14 ribu per kilogram, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagprin) melakukan pengawasan dan pemantauan harga dan stok minyak goreng super market dan ritel modern.

“Sejak pemberlakukan kebijakan Menteri Perdagangan terkait harga Rp14 ribu per kilogram, Bupati Bengkalis langsung mengintruksikan untuk melakukan pengawasan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dagprin Bengkalis, Zulpan, Sabtu 22 Januari 2022.

Berdasarkan pengawasan dan pemantauan terhadap ritel yang ada di Kabupaten Bengkalis, diterangkan Zulpan sudah menerapkan harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14 ribu per liter.

Begitu juga dengan persedian alias stok, sejauh ini masih mencukupi, untuk itu Zulpan mengimbau masyarakat agar tidak khawatir sehingga berusaha untuk memborong minyak goreng alias panic buying. Intinya masyarakat diimbau membeli hanya sesuai kebutuhan.

“Saat pemantuan di sejumlah ritel dan super market, petugas di lapangan mengingatkan agar melayani pembelian 2 kilogram minyak goreng. Alhamdulillah, pihak pengelola juga telah memasang pemberitahuan tentang pembelian 2 pacs atau 2 kilogram,” jelas Zulpan.

Untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pihak Dinas Dagrin juga mengimbau kepada ritel dan super market untuk terus menambah persedian.

Ditambahkan Zulpan jika ada oknum menimbun minyak goreng akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pangan. “Kami selalu adakan monitoring, mudah-mudan tidak ada yang berani menimbun,” jelasnya.

Sementara itu terhadap pasar tradisional masih menjual minyak gorek dengan harga belum bersubsidi. Namun Plt Kepala Dinas Dagprin menegaskan bahwa dalam sepeken kedepan harga minya goreng akan diberlakukan sama untuk ritel, maupun toko dan pasar tradisional. #DISKOMINFOTIK