Pencatatan Perkawinan Sangat Penting

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
13-July-2010

Bengkalis – Bupati Dr H Syamsurizal MM mengingatkan warganya, bahwa pencatatan perkawinan itu sangat penting. Karena, perkawinan yang sah bukan hanya sah menurut ketentuan agama, tetapi juga harus sesuai dengan hukum negara. Perkawinan yang sah menurut hukum negara, wajib dilaporkan dan tercatat pada instansi yang berwenang.

Namun demikian, katanya, kesadaran masyarakat untuk mengurus akta perkawinan atau mencatatkannya masih rendah. Rendahnya kesadaran tersebut dapat dilihat dengan seringnya terjadi keterlambatan dalam mengurusnya. Mereka cendrung baru mengurusnya apabila saat diperlukan.

“Atau, baru diurus mereka apabila terjadi permasalahan dalam pengurusan aministrasi kependudukan lainnya yang mempersyaratkan adanya akta perkawinan. Misalnya untuk membuat akta kelahiran. Meskipun di kalangan warga muslim juga terjadi, namun hal yang demikian banyak terjadi di kalangan masyarakat non muslimin”, kata Syamsurizal diwakili Asisten Tata Praja, H Burhanuddin,

Hal itu disampaikan Burhanuddin ketika membuka kegiatan pembekalan prosedur mendapatkan akta perkawinan. Pembukaan kegiatan yang diikuti tokoh agama non muslim dari seluruh kecamatan yang ditaja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu, dilaksanakan di Aula Horison Hotel Bengkalis, Selasa (13/7).

Sehubungan dengan itu, Burhanuddin minta seluruh pemuka agama non muslim di daerah ini untuk dapat membantu mensosialisasikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan. Khususnya pada masyarakat non muslim lainnya.

“Bagi pemuka agama non muslim yang terlibat langsung dalam proses perkawinan, sangat diharapkan agar dapat membantu masyarakat untuk melaporkan rencana perkawinannya kepada pegawai pencatat di termpat perkawinan akan dilangsungkan. Rencana itu selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan,” jelas Burhanuddin.

Kemudian, sesuai ketentuan perundang-undangan, paling lambat 60 hari sejak tanggal perwakinan, wajib melaporkan kepada pejabat pencatatan sipil untuk diterbitkan kutipan akta perkawinan yang nantinya masing-masing akan diberikan pasangan suami dan istri tersebut.

“Di masing-masing kecamatan di Kabupaten Bengkalis sudah ada pejabat pencatatan sipil di unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Laporkan dan pastikan bahwa setiap perkawinan masyarakat non muslim tercatat dan mendapatkan kutipan akta perkawinan,” pesan Burhanuddin pada sekitar lima puluh tokoh agama non muslim yang hadir.

Lantas apa dampaknya jika perkawinan tidak dicatatkan? Burhanuddin mengatakan, meskipun perkawinan tersebut menurut agama sah, namun menurut hukum negara dianggap tidak sah. “Di mata negara sebuah perkawinan dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama (untuk muslim) atau Kantor Catatan Sipil (untuk non muslim).

Kemudian, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat sesuai hukum negara, hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Sedangkan hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Ini artinya anak tidak dapat menuntut hak-haknya dari ayah.

“Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan, kelahiran anak menjadi tidak tercatatkan pula secara hukum dan hal ini melanggar hak asasi anak. Anak-anak ini berstasus anak di luar perkawinan,” Burhanuddin, mengingatkan.

Selain itu, akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat ini, baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.

“Masih banyak kerugian-keruggian lain bila perkawinan tidak tercatat. Dalam pengurusan administrasi kependudukan lainnya misalnya, masyarakat yang perkawinannya tidak tercatat, jelas akan mengalami kesulitan dan membutuhkan waktu yang lama untuk penyelesaian. Bahkan, dengan semakin ketatnya ketentuan yang ada, mereka sama sekali tidak dapat dilayani,” pesan Burhanuddin.

sumber bagian humas