Selama 2 Bulan: Pertengahan Oktober, Pemprov Riau Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

icon   Pada 7 Oktober 2019 Bagikan ke :

PEKANBARU – Informasi ini tentu merupakan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Bumi Lancang Kuning, tidak terkecuali di Kabupaten Bengkalis.

Khususnya masyarakat yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraannya yang tertunda alias menunggak.

Betapa tidak, selama 2 bulan, mulai 15 Oktober hingga 14 Desember 2019, Pemerintah Provinsi Riau akan mengeluarkan aturan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Tujuan dikeluarkannya aturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan.

 “Tujuan kami supaya dapat meringankan beban masyarakat yang ingin membayar kewajiban pajak kendaraan yang tertunda,” ujar Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar, sebagaimana dikutip dari sumatra.bisnis.com, Senin, 7 Oktober 2019, dalam berita bertajuk, “Siap-siap, Riau Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor”.

Masih mengutip sumber yang sama, Gubri Syamsuar menjelaskan dengan adanya program pemutihan denda pajak dan BBNKB itu, diharapkan penerimaan daerah bisa meningkat dan target pajak dapat tercapai khususnya dari PKB dan BBNKB.

Selain itu program ini juga akan membantu daerah dalam melakukan pendataan objek pajak dari kendaraan bermotor, karena akan dilakukan sejumlah pembaruan data oleh pemilik kendaraan.

Karena itu mantan Bupati Siak ini berharap masyarakat di Provinsi Riau, tidak terkecuali di Kabupaten Bengkalis, agar dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.

“Bagi masyarakat yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor, mari manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya”, harapnya.

Sesuai foto yang diterima Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, untuk informasi selanjutnya, silahkan hubungi www.badanpendapatanriau.go.id. #DISKOMINFTIK#