Sekda Bustami Buka Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dilingkup Pemkab Bengkalis T.A 2022

icon   Pada 3 Agustus 2022 Bagikan ke :

BENGKALIS - Sekretaris Daerah H Bustami HY membuka acara Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun anggaran 2022 di Lantai II Ruang Hangtuah Kantor Bupati Bengkalis.

Dalam sambutannya Bustami mengungkapkan selaku Kepala Daerah, tentunya saya menyambut baik serta memberikan dukungan penuh atas kegiatan pendampingan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh ombudsman pada tahun ini. Agar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan secara baik, mudah, cepat dan tepat serta berkualitas dapat terpenuhi. 

Yang tak kalah pentingnya, sambung Sekda, dengan adanya pendampingan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini, kami dapat melihat kemampuan, keberhasilan, dan kekurangan pelayanan publik yang telah dilakukan selama ini, untuk segera kami evaluasi, perbaiki dan koreksi, agar kedepannya semakin baik, efektif, akuntabel, dan transparan.

"Kegiatan pendampingan penilaian ini, lebih kita tekankan kepada perangkat daerah yang menjadi locus penilaian, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, UPT Puskesmas Bengkalis dan UPT Puskesmas Selatbaru," jelas Bustami.

Kepada perangkat daerah yang telah menjadi sampel agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya, dengan memperhatikan variabel dan indikator penilaian oleh ombudsman nantinya, harapnya.

"Kita harus memanfaatkan lebih banyak teknologi atau digitalisasi pelayanan. Makanya, inovasi dengan memanfaatkan teknologi, harus menjadi budaya kerja yang baru untuk dijalankan, agar pelayanan publik kita semakin berkualitas," tegasnya.

Pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah,lebih baik, dan lebih nyaman, dengan tetap memenuhi standar pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009, ujarnya.

Usai kegiatan ini, semuanya langsung beraksi untuk melaksanakan evaluasi dan penyempurnaan hasil pendampingan penilaian yang telah dilakukan oleh ombudsman ini, pinta Bustami.

Tampak Hadir, Kepala Keasistenan Pencegahan Administrasi Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama, Asisten Ombudsman RI Agung Setia, Kepala Disdukcapil Bengkalis H. Ismail dan para undangan lainnya. #PROKOPIM