Sekda H Bustami HY, “Pastikan Naskah Dinas yang Sampai ke Meja Pimpinan Sudah Benar”

icon   Pada 7 Oktober 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY mengingatkan, setiap naskah dinas yang sampai ke meja pimpinan untuk ditandatangani, harus sudah benar. Sekecil apapun tak boleh ada kesalahan. Termasuk penggunaan bahasanya.

“Jangan ada kesalahan meskipun kecil. Baik itu isinya maupun tata bahasa yang digunakan, harus betul-betul benar sebelum disampaikan ke pimpinan untuk ditandatangani”, ujarnya

Pesan itu disampaikan Sekda H Bustami HY ketika menjadi pembina apel pagi Senin bersama pegawai di lingkungan Pemkab Bengkalis di halaman kantor Bupati Bengkalis, Senin, 7 Oktober 2019.

Hal itu dikemukakannya, karena selama ini masih ditemukan ada beberapa naskah dinas yang belum baik. Baik itu dari tata bahasa Indonesia yang digunakan, maupun tata cara pembuatannya.

“Setiap naskah dinas yang dibuat harus sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis”, jelasnya.

Paraf untuk Verifikasi

Dikatakan Sekda H Bustami HY, sebelum ditandatangani pimpinan, setiap naskah dinas secara berjenjang harus diparaf.

Katanya, fungsi paraf itu bukan tidak ada fungsinya. Paraf tersebut berfungsi bahwa naskah dinas yang dikeluarkan sudah diverifikasi oleh pejabat satu tingkat di bawahnya.

“Fungsinya sebagai pengakuan naskah dinas tersebut sudah benar, baik isi maupun penulisannya”, papar Sekda H Bustami HY.

Sebab itu, sebelum membubuhkan paraf dalam sebuah naskah dinas, siapapun kita harus membaca dan meneliti apakah naskah dinas tersebut sudah benar.

“Kelemahan  kita selama ini, kita kerab memberikan paraf tanpa membacanya. Tidak menelitinya. Ke depan, hal demikian tidak boleh terjadi lagi. Teliti dengan seksama isi dan cara penulisannya. Jika sudah diyakini betul-betul benar, baru diberikan paraf. Jangan asal paraf”, harapnya.

Memang, esensi paraf tersebut bermakna bahwa pejabat satu tingkat di bawahnya baik secara horizonal maupun vertikal ikut bertanggung jawab serta mengetahui kebenaran naskah dinas tersebut. #DISKOMINFOTIK#