Selama 20 Hari Kedepan, BPK RI Riau Akan Melaksanakan Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan

icon   Pada 10 Desember 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Selama 20 hari kedepan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau akan melaksanakan pemeriksaan sementara ‘Interim’ atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2019.

Hal teresebut sebagaimana disampaikan ketua tim BPK RI Perwakilan Riau, Dewi Sagitaningrum, pada Entry Briefing, Selasa, 10 Desember 2019 di ruang rapat Hang Tuah, Kantor Bupati Bengkalis.

Dewi mengatakan sejak tanggal 9 hingga 28 Desember 2019 akan bertugas di Bengkalis dengan memeriksa beberapa item yakni penyusunan APBD maupun APBD-P, penyusunan RKA dengan kesesuaian SAP, substansi belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, dan bansos.

“Kami akan berinteraksi kepada Bapak dan Ibu akan ada permintaan data, cek fisik terbatas, wawancara, queisioner dan pemeriksaan ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Dewi.

Sementara itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diwakili Asisten Administrasi Umum Tengku Zainuddin mengapresiasi dengan dilaksanakan Entry Briefieng ini diharapkan dapat memudahkan pekerjaan BPK RI Perwakilan Riau.

“Setiap Perangkat Daerah (PD) mendukung sepenuhnya kegiatan audit interim Berikan informasi atau data, baik primer maupun sekunder yang diperlukan tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Riau,” kata Tengku.

Tengku mengatakan, seluruh pejabat atau pihak yang berkenaan dengan audit yang dilakukan BPK RI, harus standby (siaga) di tempat sehingga mudah dihubungi tim pemeriksaan.

Tengku berharap setiap hasil temuan BPK RI harus segera tindaklanjuti oleh PD maupun pihak bersangkutan. ##DISKOMINFOTIK