Sulaiman Masih Sekretaris Daerah Bengkalis

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
18-March-2010

Bengkalis – Sekretaris Daerah Bengkalis, H Sulaiman Zakaria yang berpasangan dengan H Arwan Mahidin, pada 9 Maret lalu, mendaftarkan diri ke KPU Bengkalis sebagai pasangan bakal calon untuk mengikuti Pemilu Kada Bengkalis 2010-2015.

Berkaitan dengan itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah, H Hermanto, yang bersangkutan memang sudah menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri sebagai Sekretaris Daerah Bengkalis.

“Surat pernyataan penguduran diri Pak Sulaiman tersebut tertanggal 8 Maret 2009 dan telah mendapat persetujuan dari Bupati Bengkalis selaku atasan langsung”, jelas Hermanto sebagaimana disampaikan Kabag Humas, Johansyah Syafri kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/3) kemarin.

Berdasarkan surat pertanyataan tersebut, tambah Hermanto, Bupati Bengkalis telah menyampaikan usulan pemberhentian Sulaiman tersebut sebagai Sekretaris Daerah dan mengusulkan H Mukhlis (Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Bengkalis kepada Gubernur Riau, sambil menunggu diusulkannya pejabat definitif.

“Karena berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/walikota sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”, tegas Hermanto.

Ditambahkan Hermanto, saat ini Sulaiman bersama pasangannya belum ditetapkan KPU Bengkalis sebagai pasangan calon untuk mengikuti Pemilu Kada Bengkalis 2010-2015. Kemudian, hingga saat ini juga belum ada keputusan Gubernur Riau tentang pemberhentian Sulaiman dari jabatan negeri sebagai Sekretaris Daerah Bengkalis.

“Karena ini hingga saat ini Sulaiman masih menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Bengkalis,” imbuh Hermanto seraya menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari KPU Bengkalis penetapan pasangan calon Bupati atau Wakil Bupati, untuk Pemilu Kada Bengkalis 2010-2015 akan ditetapkan pada tanggal 18 April 2009.

Masih kata Hermanto, pada saat mendaftar diri ke KPU Bengkalis, sesuai dengan Pasal 68 Peraturan KPU No 68 Tahun, surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri sebagai Sekretaris Daerah Bengkalis, memang dilampirkan Sulaiman.

Apa yang dilakukan Sulaiman itu, katanya juga, sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 10 tahun 2005, tentang PNS yang menjadi calon kepada daerah/calon walikota.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala BKN itu, katanya, seorang PNS yang akan didaftarkan menjadi calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, memang wajib mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri, baik itu jabatan struktural maupun jabatan fungsional).

Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam pada ayat (2) huruf b, setelah menerima surat pernyataan PNS yang bersangkutan, pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pemberhentian.

“Hingga saat ini penetapan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang tersebut (Gubernur Riau), belum ada. Jadi hingga saat ini Sulaiman masih Sekretaris Daerah Bengkalis”, tegas Hermanto.

Ditambahkannya, pengusulan H Mukhlis sebagai Plt. Sekretaris Daerah oleh Bupati Bengkalis untuk mengantipasi agar tidak terjadi kekosongan jabatan bila Sulaiman nantinya didtetapkan sebagai Calon Kepala Daerah untuk mengikuti Pilkada Bengkalis 2010-2015. Karena, bila telah ditetapkan, otomatis Sulaiman berhenti sebagai Sekretaris Daerah.

“Jadi efektifvitas Mukhlis sebagai Plt. Sekretaris Daerah, baru mulai berlaku terhitung sejak Sulaiman berhenti dari jabatan negerinya. Kalau memang nantinya ditetapkan KPU tanggal 18 April, maka sejak itu Sulaiman terhitung berhenti” tambahnya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinkan surat pemberhentikan Sulaiman sebagai Sekretaris Daerah dari Gubri, keluar sebelum penetapan oleh KPU Bengkalis, Hermanto mengatakan kecil kemungkinan untuk itu.

“Kita sudah berkoordinasi dengan BKD Provinsi Riau. Karena surat pemberhentian dari Gubri itu nantinya akan mengikuti ketentuan yang ada dan akan mulai berlaku sejak Sulaiman ditetapkan sebagai calon oleh KPU”, sambung Hermanto.