Kabid Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran: Suparman: “Bila Terjadi Kebakaran, Silahkan Hubungi (0766) 23113 atau 082392345203”

icon   Pada 7 Februari 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS -- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bengkalis Djamaludin melalui Kabid Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran Suparman mengatakan, segera hubungi pihaknya bila mengetahui adanya musibah kebakaran.

“Silahkan dan hubungi segera telepon nomor (0766) 23113 atau handphone di nomor 0823 9234 5203,” ujar Suparman.

Mantan Camat Rupat Utara ini mengemukakan itu ketika memberikan arahan usai pelaksanaan senam kesegaran jasmani di lapangan pasir Taman Andam Dewi Bengkalis, Kamis, 7 Februari 2019.

Pada bagian lain dan sebagai salah satu langkah antisipasi, dia mengharapkan masing-masing Perangkat Daerah di Pemkab Bengkalis, khususnya yang belum memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

“Gantungkan APAR tersebut pada ketinggian 1-1,2 meter dan mudah dilihat, sehingga dengan cepat bisa digunakan bila sewaktu-waktu dibutuhkan,” harapnya, seraya mengatakan Damkar juga siap membantu masyarakat menangkap ular yang “nyasar” ke kediaman atau di pemukiman warga.

Suparman menambahkan, pihaknya juga bersedia memberikan pelatihan atau bimbingan teknis penanggulangan kebakaran.

Hukumannya 3-15 Tahun

Di bagian lain, Suparman berharap seluruh pegawai di Pemkab Bengkalis juga dapat mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan atau membuka lahan perkebunan yang baru.

Pasalnya, katanya, hukuman bagi yang melakukannya sangat berat dan dendanya sangat besar.

“Hukumannya 3-15 tahun. Sedangkan dendanya 3-15 miliar,” jelas Suparman yang saat senam mengenakan T-Shirt warna merah.

Memang, sesuai Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan akan diancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 Miliar.

Sedangkan jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau membahayakan kesehatan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat 2 UU No 32 tahun 2009, maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 4 miliar atau maksimal Rp12 miliar.

Sementara, apabila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa seseorang, maka pelaku bisa diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp5 Miliar atau maksimal Rp15 Miliar.

"Hukuman bagi pelaku pembakar lahan sangat berat. Maka, apapun alasannya, jangan melakukan pembakaran lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan ataupun membuka lahan perkebunan yang baru. Sampaikan hal ini kepada masyarakat," pungkas Suparman. #DISKOMINFOTIK