Kapuspen Kemendagri Bahtiar: Tanpa Menetapkan Menetapkan Status Bencana,  Pemda Tak Bisa Cairkan Mata Anggaran BTT Pada APBD

icon   Pada 30 Maret 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah.

SE tersebut merupakan pedoman dalam pembentukan Gugus Tugas, agar terdapat kesamaan manajemen pengorganisasian dan kesamaan gerak langkah Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penanganan Covid-19, sehingga lebih terkoordinasi dengan Gugus Pusat.

Dalam SE itu menyebutkan Pemda dapat menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.

Hal tersebut sebenarnya menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai kewenangan Pemda yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Namun sayangnya, beberapa media agak keliru dalam menafsirkan dan memberitakan substansi SE dengan Nomor 440/2622/SJ itu.

SE tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Sebagaimana UU No. 24 tahun 2007, untuk penetapan status darurat bencana di Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar melalui rilis yang juga diterima Diskominfotik Bengkalis menjelaskan, status tersebut sangat terkait dengan penggunaan mata anggara Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing agar bisa digunakan untuk penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19 di daerah.

"Jangan sampai keliru dalam memaknainya. Dalam SE tersebut konteksnya Pemda terlebih dahulu harus menetapkan Status Bencana, baru kemudian bisa mencairkan mata BTT yang terdapat dalam APBD. Hal tersebut penting agar tak menjadi temuan APIP maupun BPK RI, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya," kata Bahtiar, Senin, 30 Maret 2020, di Jakarta.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2017 dinyatakan Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf c “penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah”.

Kemudian ayat (2), Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban.

Kemudian, kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat Covid-19 dan/atau tanggap darurat Covid-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Dalam poin Nomor 3 SE Nomor 440/2622/SJ tersebut, dinyatakan Pemda dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal:

Yaitu, pertama, penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid- 19 yang dilakukan oleh BPBD dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.

Kedua, setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.

Artinya, Pemda harus menetapkan status dan tingkatan bencana daerah sebelum dapat mencairkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

"Jadi di sini jelas ya, harus ditetapkan dulu status kebencanaannya, baru dengan status ini, maka Pemda bisa mencairkan BTT yang terdapat dalam APBD masing-masing Pemda. Sehingga Pemda terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatan penanganan Covid-19 di daerah,” kata Bahtiar.

Di bagian akhir rilisnya, Bahtiar menyampaikan dan harapan Menteri Dalam Negeri H. Tito Karnavian.

“Mohon kebersamaan dan persatuan seluruh elemen bangsa dan kekompakan seluruh daerah bersama masyarakat termasuk.dukungam rekan2 pers/media supaya kita bisa atasi dan hadapi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Saatnya kita bersatu hadapi Covid-19," tukas Bahtiar. #DISKOMINFOTIK