Tiga Camat Meranti Ditarik ke Mabes

icon   Pada 25 September 2011 Bagikan ke :
Bengkalis – Bertempat di gedung kesenian Cik Puan Bengkalis, Selasa pagi (6/1), Bupati melantik 37 pejabat eselon II dan 175 eselon III. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Bengkalis sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 41/2007.

Dalam pelantikan yang juga dihadiri Sekretaris Daerah H Sulaiman Zakaria, wakil Ketua DPRD Bagus Santoso dan Ketua Pengadilan Negeri R Matras Supomo itu, lima camat yang kini berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti itu ikut dilantik. Tiga diantaranya ditarik ke ‘Mabes’. Untuk mengisi sejumlah formasi di kabupaten induk, Bengkalis

Ketiga camat yang ditarik ke Mabes itu, diantaranya camat itu adalah Masrul Kasmi (Camat Tebing Tinggi). Mantan camat Bantan ini dimutasikan sebagai Pejabat (Pj) Kabag Penyusunan Program Sekretariat Daerah yang lowong karena pejabat lama H Asmara Jaya memasuki masa purnabakti.

Kemudian, Camat Tebing Tinggi Barat Asnurial ditarik ke Pj Camat Bantan. Asnurial menggantikan Ery Kesuma Pribadi yang dilantik sebagai Pj Kepala Bagian Pengelolaan Data Elektronik Sekretariat Daerah.

Sementara Camat Rangsang Barat Sumarhadi dilantik Sekretaris Camat Siak Kecil. Namun khabarnya, Sumardi lansung ditunjuk bupati Bengkalis sebagai pelaksana tugas (Plt) camat Siak Kecil yang ditinggal Abdul Harris. Abdul Haris sendiri dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan.

Berbeda dengan Djamaluddin yang tetap dilantik sebagai Pj Camat Rangsang, Nazli yang sebelumnya Pj Camat Merbau dilantik sebagai Pj Sekretaris Kecamatan Merbau. Namun, seperti juga Sumarhadi, Nazli juga langsung ditunjuk bupati Bengkalis sebagai Plt. Camat Merbau.

Pelantikan Sumarhadi dan Nazli ini yang ‘turun’ jabatan ini, karena adanya perubahan status eselonering camat dari IIIb menjadi IIIa. Perubahan ini mensyaratkan pangkat dasar untuk dapat dilantik sebagai camat, harus IVa. Sedangkan satu tingkat di bawahnya, yaitu III/d (Penata Tk. I), hanya dapat dilantik (Pj) Camat harus III/d (Penata TK I).

“Sedangkan pangkat Sumarhadi dan Nazli hanya III/c (Penata). Makanya keduanya hanya dilantik sebagai Pj Sekretaris Kecamatan,” kata Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri.

Mengenai kekosongan jabatan camat di Rangsang Barat, Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi Barat, Johan mengatakan hal itu tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Karena tugas-tugas tersebut langsung ditangani Sekretaris Kecamatan.

Saat ini, kata Johan, Pemkab Bengkalis tengah mencari figur yang benar-benar memiliki kapabilitas dan yang terbaik. Terbaik dalam pengertian bukan hanya menurut Pemkab Bengkalis, tetapi juga bagi masyarakat di tiga kecamatan tersebut.

“Untuk Tebing Tinggi misalnya, Pemkab Bengkalis tengah mencari sosok seperti Masrul Kasmi yang secara administrasi kepegawaian tentunya juga harus memenuhi. Insya Allah, secepatnya jabatan camat di tiga kecamatan tersebut akan diisi. Jadi bukan disebabkan adanya faktor-faktor lain,” jelas Johan.