Kepala Disdagprin H Raja Arlingga: Disdagprin Taja Pelatihan Reparatir UPT Metrologi Legal Selama 10 Hari

icon   Pada 6 Maret 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) telah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal pada tahun 2017

Berdirinya UTP Metrologi Legal, maka secara otomastis pelayanan tera dan tera ulang baik berupa kegiatan pelayanan di dalam kantor maupun kegiatan yang berada di luarkan dapat dilaksanakan secara mandiri. Misalnya sidang tera dan tera ulang ataupun loko.

Guna menunjang kelancaran dalam proses pelayanan tera dan tera ulang, selain SDM Kemetrologian dan Peralatan Standar Uji Kemetrologian, juga dibutuhkan tenaga reparatir yang berfungsi sebagai tempat reparasi timbangan/bengkel timbangan.

Untuk itu, selama 10 hari, maulai hari ini, 6 Maret 2019 hingga 15 Maret mendatang, Disdagprin Kabupaten Bengkalis melaksanakan pelatihan reparatir UPT Metrologi Legal.

Tadi pagi, kegiatan yang diikuti 10 tenaga reparatir dari Kecamatan Bengkalis yang dilaksanakan aula UPT Metrologi Legal Disdagprin tersebut dibuka secara Kepala Disdagprin H Raja Arlingga.

Kataya, tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan di bidang kemetrologian.

“Agar mereka menjadi tenaga yang handal di bidang reparasi/perbaikan timbangan. Menjadi reparatir timbangan yang handal,” kata H Raja Arlingga.

Dibiayai APBD 2019

Dijelaskannya, pelatihan yang seluruhnya dibiaya APBD 2019 melalui Disdaprin tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab Bengkalis untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik di bidang kemetrologian.

Sebab, imbuhnya, dalam pelaksanaannya pejabat publik harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip good governance.

“Apalagi timbangan yang akan mereka tera atau tera ulang temyata penunjukan timbangannya tidak tepat/tidak presis,” imbuhnya.

Dalam kondisi itu penera/hakim timbangan, imbuhnya, sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak dapat mengesahkan timbagan tersebut sebelum dilakukan penjustiran.

Adapun yang dimaksud dengan menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.

“Penjustiran hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki keahlian di bidang perbaikan timbangan atau reparatir timbangan. Oleh sebab itulah kita melaksanakan pelatihan ini,” kata H Raja Arlingga.

Adapun metode pembelajaran dalam pelatihan selama 10 hari tersebut adalah ceramah, diskusi serta praktek dan pelatihan.

“Sedangkan narasumbernya adalah tenaga reparatir dari Provinsi Riau,” tutup H Raja Arlingga. #DISKOMINFOTIK