BENGKALIS – Dalam rangkat mewujudkan Satu Data Kabupaten Bengkalis, Badan Pusat Statistik (BPS) Kamis 8 Desember 2022 menggelar Forum Group Discussion (FGD) Bengkalis Dalam Angka 2022, sekaligus Sosialisasi Sensus Pertanian ST2023.
Kegiatan FGD Bengkalis Dalam Angka 2022 dibuka langsung Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Hendrik Dwi Yatmoko diwakili Sekretaris Adi Sutrisno.
Pada kesempatan itu, Adi Sutrisno memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPS yang menggelar FGD Bengkalis Dalam Angka 2022, sekaligus Sosialisasi Sensus Pertanian ST2023. Langkah ini dinilai tepat guna menyamakan persepsi dalam pengelolaan data di Negeri Junjungan sehingga terwujud Satu Data Kabupaten Bengkalis.
Narasumber dalam FGD dan sosialisasi ini, Kepala BPS Kabupaten Bengkalis Hari Prasetyo, Susi Hartati Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan dan Dendi Hendri Fungsional Perencanaan dari Bappeda.
FGD Dalam Angka 2022 dan Sosialisasi Sensus Pertanian ST2023 Dalam Kerangka Mewujudkan Satu Data Bengkalis bertujuan saling memberi masukan dan perbaikan dalam rangka penyempurnaan penyediaan data untuk publikasi Bengkalis Dalam Angka 2002 yang akan diterbitkan pada bulan Februari tahun 2023.
“Kegiatan FGD ini diharapkan mampu meningkatkan kolaborasi aktif antar pemangku kepentingan (stakeholder) mendukung pelaksanaan pengumpulan data yang diperlukan dalam publikasi Bengkalis Dalam Angka 2002,” ujar Adi Sutrisno .
Sebagaimana diketahui, sesuai amanah Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, maka Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan kegiatan statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus.
Ditambahkan Adi Sutrisno, BPS memiliki peran penting dalam pengelolaan data statistik yang menjadi rujukan, pedoman dalam pemerintah untuk memformulasikan kebijakan, perencanaan pembangunan daerah.
Jika dahulu data hanya bersumber dari registrasi, sensus dan survey maka saat ini data bisa bersumber dari big data seperti data administratif, data digital komersial atau transaksional, perangkat pelacakan GPS atau mobile positioning data, data perilaku ataupun data opini.
Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil mas Adi ini menegaskan, kondisi data saat ini masih terjadi Perbedaan data statistik antar instansi, Perbedaan data geospasial antarinstansi dan para pengguna data masih kesulitan untuk mencari data yang terkait dengan kegiatan pemerintah. Oleh karena itu perlu prinsip satu data dalam guna menyatukan dan menjembatani perbedaan data antar instansi.
Alhamdulillah Bengkalis telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Satu Data Bengkalis yang merupakan aturan turunan yang menjabarkan dan memperkuat pelaksanaan prinsip satu data di Kabupaten Bengkalis. Dalam Perbup tersebut ditetapkan Walidata tingkat Kabupaten Bengkalis adalah Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Bengkalis dan Statistik dan Pembina Data Statistik adalah BPS Kabupaten Bengkalis.
Terkait dengan Sensus Pertanian pada 2023 mendatang untuk memetakan masalah pertanian dan pangan. Adi Sutrisno berharap melalui Sensus Pertanian ini, dapat menghilangkan duplikasi data yang seringkali menjadi masalah. Selain itu dapat menjawab isu global seperti ketahanan pangan, kualitas dan keamanan pangan serta keberlanjutan dan tantangan nasional seputar pangan. #DISKOMINFOTIK