Inspektorat

icon   Diperbaharui 31 Juli 2024 Bagikan ke :

Sekilas Inspektorat

Pemerintahan
Kepala :
Sekretaris :
Kantor
Alamat : Jalan Antara, Senggoro, Kec. Bengkalis,
Telp :
Google Maps :
Email :
Website : inspektorat.bengkaliskab.go.id
Link SIPPN : bengkaliskab.go.id/tautan/sippn-inspektorat

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

a. Perencanaan program pengawasan

b. Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan, dan 

c. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI