Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan

icon   Diperbaharui 1 Januari 1970 Bagikan ke :

Sekilas Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan

Pemerintahan
Kepala :
Sekretaris :
Kantor
Alamat : Jl. Antara
Telp : 076621072
Google Maps :
Email :
Website : bkpp.bengkaliskab.go.id
Link SIPPN :

Badan Kepegawaian Daerah merupakan Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Badan Kepegawaian Daerah adalah melaksanakan penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah dibidang manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Badan Kepagawaian Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang manajemen kepegawaian daerah ;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang manajemen kepegawaian ;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kepegawaian daerah ;
  4. Penyelenggaraan Administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah ;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi berdasarkan  Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 63 Tahun 2016 sebagai berikut :


  1. KEPALA
  2. SEKRETARIAT
  3. BIDANG PENGADAAN, MUTASI DAN PROMOSI
  4. BIDANG PENGEMBANGAN KOPETENSI APARATUR DAN INFORMASI
  5. BIDANG PENILAIAN KINERJA APARATUR, PENGHARGAAN DAN PEMBERHENTIAN
  6. UPT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA