Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

icon   Diperbaharui 1 Januari 1970 Bagikan ke :

Sekilas Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Pemerintahan
Kepala :
Sekretaris :
Kantor
Alamat : Jl. Pertanian No.6
Telp :
Google Maps :
Email :
Website : kesbangpol.bengkaliskab.go.id

Visi Badan Kesbang dan Politik Kabupaten Bengkalis :

“Terwujudnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa yang Demokratis dan Kondusif di Kabupaten Bengkalis”

Untuk mewujudkan Visi sebagaimana tersebut diatas, maka dirumuskan dalam beberapa Misi sebagai berikut :

1. Mewujudkan ketahanan ideologi, wawasan kebangsaan dan kewaspadaan nasional masyarakat

2. Mewujudkan keserasian penanganan konflik dan ketahanan masyarakat

3. Mewujudkan partisipasi politik yang demokratis dan kondusif

Adapun penjelasan dari tiga misi diatas adalah sebagai berikut :

- Menciptakan peningkatan kualitas pemahaman ideologi, wawasan kebangsaan dan kewaspadaan nasional masyarakat.

- Menciptakan pencegahan potensi konflik dan peningkatan pencegahan penyakit masyarakat.

- Menumbuhkembangkan partisipasi politik dalam berdemokrasi yaitu perwujudan nilai-nilai demokrasi yang bermartabat, beretika dan berlandaskan nilai-nilai budaya lokal serta megutamakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

 

TUJUAN DAN SASARAN BERDASARKAN MISI JANGKA MENENGAH

BADAN KESBANG DAN POLITIK KABUPATEN BENGKALIS

 

MISI

TUJUAN

SASARAN

STRATEGI

ARAH KEBIJAKAN

1

2

3

4

5

MISI I

Mewujudkan ketahanan ideologi, wawasan kebangsaan dan kewaspadaan nasional masyarakat

Meningkatnnya wawasan kebangsaan masyarakat

Meningkatnya pembinaan wawasan kebangsaan pada generasi muda dan kelompok masyarakat

1.Peningkatan ketahanan ideologi kelompok masyarakat

 

1.Melakukan pembinaan berkala terhadap organisasi lembaga non pemerintah

 

2. Melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan pemahaman ideologi masyarakat

 

 

 

 

2.Peningkatan kewaspadaan nasional

1.Melakukan penumbuhan nilai-nilai wawasan kebangsaan pada generasi muda

 

2.Melakukan pembinaan kewaspadaan nasional pada daerah perbatasan

MISI II

Mewujudkan keserasian penanganan konflik dan ketahanan masyarakat

Mengurangi potensi konflik antar kelompok masyarakat

Meningkatnya pembinaan ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan dan ekonomi

1.Peningkatan keserasian pencegahan konflik lintas sektor

1. Melakukan koordinasi berkala lintas sektor pimpinan daerah

 

2. Melakukan pembinaan berkala terhadap kelompok masyarakat

 

 

 

2.Peningkatan ketahanan masyarakat pada kehidupan beragama, sosial budaya dan ekonomi

1.Melakukan keserasian pembinaan berkala pada daerah rawan konflik

 

2.Melakukan keserasian penumbuhan prinsip-prinsip kehidupan beragama, sosial budaya dan ekonomi

MISI III

Mewujudkan keserasian penanganan konflik dan ketahanan masyarakat

Meningkatnya kehidupan berdemokrasi di daerah

Meningkatnya partisipasi politik masyarakat

1.Peningkatan kesadaran berpolitik masyarakat

1.Melakukan keserasian pendidikan politik pada generasi muda

 

2. Mendorong partisipasi  masyarakat untuk aktif pada setiap pesta demokrasi

 

Landasan Hukum Pelaksanaan Program dan Kegiatan pada Badan Kesbang dan Politik Kabupaten Bengkalis

Landasan hukum sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan Badan Kesbang dan Politik Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2004  tentang  Sistem  Perencanaan Pembangunan  Nasional  (Lembaran  Negera  Republik Indonesia Tahun  2004  Nomor  104, Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor  4421);
  2. Undang-Undang  Nomor  32  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
  3. Undang–Undang  Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4438).
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka  Panjang  Nasional  Tahun  2005-2025  (Lembaran  Negara  Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
  5. Undang–Undang Nomor 42 Tahun 2008tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
  6. Undang–Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang revisi Undang – Undang Nomor 08 Tahun 2010, Tentang Partai Politik.
  7. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
  8. Undang–Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD
  9. Undang–Undang Nomor  07 Tahun 2012 tentang Penanganan konflik sosial.
  10. Undang–Undang Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
  11. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara  Pemerintah,  Pemerintahan  Daerah Provinsi  dan Pemerintahan  Daerah  Kabupaten/Kota  (Lembaran  Negara Tahun  2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012tentang Bantuan Keuangan terhadap Partai Politik.
  14. Intruksi Presiden nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.
  15. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 dan Nomor 09 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil  Kepala  Daerah  dalam  memelihara  kerukunan  umat  beragama Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat beragama dan Pembangunan Rumah Ibadat.
  16. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor 40 dan 42 tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
  17. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor 41 dan 43 tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan  Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah.
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian  dan Pengembangan  Budaya Daerah.
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penerimaan dan Pemberian bantuan Organisasi Kemasyarakatan dari dan kepada Pihak Asing.
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Pendidikan Politik.
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah.
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 16 Tahun 2011 tentang revisi atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Kominda.
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah dalam Rangka Revitalisasi  dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila.
  26. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah.
  27. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara di Daerah.
  28. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 39 Tahun 2011 tentang Revisi Permendagri nomor 44 tahun 2009 tentang Kerjasama Organisasi Kemasyarakatan.
  29. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 26 Tahun 2013tentang Revisi atas Permendagri Nomor 24 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pertanggungjawaban dalam APBD Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan  Bantuan Keuangan Partai Politik.


STRUKTUR ORGANISASI