Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

icon   Diperbaharui 1 Januari 1970 Bagikan ke :

Sekilas Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

Pemerintahan
Kepala :
Sekretaris :
Kantor
Alamat :
Telp :
Google Maps :
Email :
Website : bpkad.bengkaliskab.go.id

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis (BPKAD) baru terbentuk pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis (BPKAD) sendiri merupakan penggabungan 2 (dua) unit kerja pada Sekretariat Daerah yaitu Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan yang melebur membentuk Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Struktur organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis (BPKAD) terbentuk dari penggabungan fungsi Bagian Keuangan Sekretariat Daerah dan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis (BPKAD) selain berfungsi sebagai pengelolaan keuangan daerah yang meliputi penganggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah juga berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam melaksanakan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dan mempunyai tugas sebagai Penunjang Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengelolaan Keuangan dan Aset

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis, mempunyai fungsi : 

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan daerah dan aset.
  2. pelaksanaan tugas, fungsi Bendahara Umum Daerah, dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
  3. pelaksanaan pengelolaan kekayaan daerah;
  4. pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR); dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

STRUKTUR ORGANISASI BPKAD