Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

icon   Diperbaharui 1 Januari 1970 Bagikan ke :

Sekilas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pemerintahan
Kepala :
Sekretaris :
Kantor
Alamat : Jln. Antara No.451, Kabupaten Bengkalis
Telp : (0766) 22224
Google Maps :
Email : [email protected]
Website : bappeda.bengkaliskab.go.id

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah melaksanakan perumusan kebijakan, bimbingan, konsultasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi dibidang perencanaan pembangunan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah ;
  2. Pelaksanaan bimbingan, koordinasi dan konsultasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah ;
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah ;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya ;

SUSUNAN ORGANISASI