Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

icon   Diperbaharui 1 Agustus 2024 Bagikan ke :

Sekilas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Pemerintahan
Kepala : Drs. H. Ismail, MP
Sekretaris : Nurfaridinsyah, S.Sos
Kantor
Alamat : Jl. Pertanian, Senggoro
Telp :
Google Maps : goo.gl/maps/XzFad6Mr6XNCL6ce9
Email : [email protected]
Website : disdukcapil.bengkaliskab.go.id
Link SIPPN : bengkaliskab.go.id/tautan/sippn-disdukcapil

Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil ;
  2. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil ;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas Kependudukan dan Catatan Sipil ;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


SUSUNAN ORGANISASI