Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

icon   Diperbaharui 1 Januari 1970 Bagikan ke :

Sekilas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Pemerintahan
Kepala :
Sekretaris :
Kantor
Alamat :
Telp :
Google Maps :
Email :
Website : dpmd.bengkaliskab.go.id

Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah melaksanakan penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah dibidang manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI