Sekilas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Pemerintahan | |
Kepala | : |
Sekretaris | : |
Kantor | |
Alamat | : |
Telp | : |
Google Maps | : |
: | |
Website | : dpmd.bengkaliskab.go.id |
Link SIPPN | : |
Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah melaksanakan penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah dibidang manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI