Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

icon   Diperbaharui 1 Januari 1970 Bagikan ke :

Sekilas Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Pemerintahan
Kepala :
Sekretaris :
Kantor
Alamat :
Telp :
Google Maps :
Email :
Website : dpppa.bengkaliskab.go.id

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung tugas Bupati, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana ;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana ;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana ;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


SUSUNAN ORGANISASI