Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

icon   Diperbaharui 1 Maret 2023 Bagikan ke :

Sekilas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pemerintahan
Kepala : Basuki Rakhmad, AP, M.SI
Sekretaris : Muhammad Thabib, SH., M.H
Kantor
Alamat : Jl. Antara Kecamatan Bengkalis
Telp : 076623615
Google Maps : goo.gl/maps/5hfiehRGr2m7FJdJA
Email : [email protected]
Website : dpmptsp.bengkaliskab.go.id

Badan Pelayanan Satu Pintu merupakan Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung tugas Bupati, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan serta pelayanan administrasi dibidang perizinan, promosi dan investasi secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian dan menyelenggarakan fungsi : 

  1. Pelaksanaan penyusunaan program Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ;
  2. Penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan;
  3. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan ;
  4. Pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan ;
  5. Pelaksanaan teknis dan pengembangan promosi dan investasi ;
  6. Pelaksanaan koordinasi promosi dan investasi ;
  7. Pelaksanaan pembinaan promosi dan investasi ;
  8. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan, promosi dan investasi.
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


STRUKTUR ORGANISASI