Dinas Sosial

icon   Diperbaharui 1 Agustus 2024 Bagikan ke :

Sekilas Dinas Sosial

Pemerintahan
Kepala :
Sekretaris :
Kantor
Alamat : Jl. Antara Bengkalis
Telp :
Google Maps :
Email : [email protected]
Website : dinsos.bengkaliskab.go.id
Link SIPPN : bengkaliskab.go.id/tautan/sippn-dinsos

 TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Sosial merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat  Daerah Kabupaten Bengkalis. sehubungan Peraturan Daerah tersebut diatas terbit Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Sosial.

Dalam menyelenggarakan tugas dimaksud Dinas Sosial mempunyai fungsi :

  1. Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga Dinas Sosial 
  2. Penyelenggaraan bimbingan sosial, rehabilitasi dan pelayanan sosial serta perlindungan terhadap masalah sosial 
  3. Pencegahan terhadap berkembangnya masalah kesejahteraan sosial
  4. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis terbagi dalam suatu struktur organisasi. Susunan organisasi Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis terdiri dari :

  1. Kepala Dinas 
  2. Sekretariat, terdiri dari:
    1. Subbag Penyusunan Program
    2. Subbag Umum dan Kepegawaian dan
    3. Subbag Keuangan dan Perlengkapan
  3. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, terdiri dari
    1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
    2. Seksi Perlindungan Korban Bencana Sosial dan
    3. Seksi Jaminan Sosial Keluarga.
  4. Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri dari
    1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
    2. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan
    3. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.
  5. Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri dari
    1. Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan dan Keluarga
    2. Seksi Pemberdayaan Sosial, Masyrakat dan Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan dan
    3. Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial.
  6. Bidang Penanganan Fakir Miskin, terdiri dari
    1. Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas
    2. Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan; dan
    3. Seksi Pengolahan, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan Sosial
  7. Unit Pelaksana Teknis dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

Adapun uraian tugas dan fungsi sampai dengan satu eselon dibawah Kepala Perangkat Daerah adalah sebagai berikut :

A. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis.

Kepala dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang sosial dan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan daerah dibidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penangan fakir miskin
  3. Pengkoordinasian penyedia infrastruktur dan pendukung dibidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin
  5. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin
  6. Pelaksanaan administrasi dinas sosial dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

B. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis

Tugas Sekretaris :

Sekretariatt mempunyai tugas pokok menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.

C. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas dan fungsi ;

  1. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perlindungan dan jaminan sosial
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga
  5. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan dan jaminan sosial dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

D. Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang rehabilitasi sosial mempunyai tugas dan fungsi ;

  1. Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/atau lembaga, Untuk dalam panti disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Provinsi
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial disabilitas luar panti dan/atau lembaga. Untuk dalam panti disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan berdasarkan pelimpahan wewenang dari provinsi
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan / atau lembaga. Untuk dalam panti disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan berdasarkan pelimpahan wewenang dari provinsi
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia luar panti dan/atau lembaga. Untuk dalam panti disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan berdasarkan pelimpahan wewenang dari provinsi
  6. Pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi
  7. Pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi
  8. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang rehabilitasi sosial di luar panti dan / atau Lembaga
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

E. Bidang Pemberdayaan Sosial

Bidang pemberdayaan sosial mempunyai tugas dan fungsi;

  1. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, pembinaan mualaf, restorasi sosial dan pemakaman
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuan sosial
  6. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang pemberdayaan sosial dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun

F. Bidang Penanganan Fakir Miskin

Bidang penanganan fakir miskin mempunyai tugas dan fungsi ;

  1. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin perdesaan
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin perkotaan
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar negara
  5. Pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan kabupaten
  6. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan fakir miskin dan

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.


STRUKTUR ORGANISASI