Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan

icon   Diperbaharui 27 Februari 2023 Bagikan ke :

Sekilas Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan

Pemerintahan
Kepala : H. Tarmizi, SP. M.Si
Sekretaris : Sevnur, S.ST., M.T
Kantor
Alamat : Jl. Pertanian No. 074, Senggoro
Telp : 07668001020
Google Maps : goo.gl/maps/zmSQyMXWWbvcLH1u6
Email : [email protected]
Website : dtphp.bengkaliskab.go.id/

Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Dinas Pertanian dan Peternakan membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang tanaman pangan, hortikultura dan peternakan serta menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang dibidang tanaman pangan, hortikultura dan peternakan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang dibidang tanaman pangan, hortikultura dan peternakan ;
  3. Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dibidang dibidang tanaman pangan, hortikultura dan peternakan ;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya ;


SUSUNAN ORGANISASI