PEKANBARU – Bupati Bengkalis melalui Sekretaris Daerah H Bustami HY melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Sekretariat Daerah Kota Dumai tentang Pembangunan Pilar Batas Daerah antara Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai, Jumat, di The Zuri Hotel Transmart Pekanbaru.
Sekda H Bustami HY dalam sambutannya menyampaikan perjanjian kerjasama dilakukan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 52 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai, kita bersepakat menindaklanjutinya dengan berbagai pelaksanaan kegiatan, salah satunya dengan pemasangan pilar batas daerah.
"Sebelum pemasangan pilar batas, tentunya terlebih dahulu kita harus melakukan perjanjian kerjasama antar Kepala Perangkat Daerah pelaksana yakni masing masing Sekretaris Daerah," Ujar Bustami.
Melalui pemasangan pilar ini sambung H Bustami, diharapkan segera terwujud penataan administrasi wilayah yang lebih jelas dan terarah, sehingga pembinaan daerah perbatasan dapat segera terwujud.
Untuk tahun ini lanjut suami Hj.Akna tersebut, Kabupaten Bengkalis mengupayakan pemasangan 19 pilar batas daerah yang diperkirakan selesai pada bulan desember Tahun 2022 nantinya.
Penandatanganan kerjasama antara Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis bersama Sekretariat Pemko Dumai ini disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang diwakili Fungsional Sub Koordinator Perbatasan Ismail.
Sementara dari Pemko Dumai dihadiri langsung Sekda Kota Dumai H. Indra Gunawan, Kabag Tapem Setdako Dumai Irawan Sukma.
Sedangkan ikut mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Kabag Kerjasama Daerah Dian Rachmadhany dan Kabag Kabag Tapem Mohd. Amru Herawza. ##DISKOMINFOTIK.