BENGKALIS – Syarat dan Ketentuan Perekrutan Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) Desa dan Kelurahan serta Koordinator Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2022, terjadi perubahan.
Pengumuman Bupati Bengkalis Nomor : 400/Seta-Kesra/2022/58 tentang Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) Desa dan Kelurahan serta Koordinator Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Tahun 22 yang diinformasikan beberapa waktu lalu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun isi perubahan syarat dan ketentuan rekrutmen Da’i ini telah ditandatangani Bupati Bengkalis, Kasmarni tertanggal 24 Maret 2022, sebagai berikut:
1. Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) untuk ditempatkan di 136 Desa dan 19 Kelurahan serta 11 Koordinator Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2022;
2. Pemohon harus memenuhi kententuan:
- Berusia minimal 25 Tahun dan maksimal 57 Tahun pada saat mendaftar;
- Bagi Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) Desa dan Kelurahan Pendidikan terakhir minimal SLTA/Madrasah Aliyah/Pesantren/Sederajat dan bagi koordinator Kecamatan Pendidikan terakhir minimal Diploma IV/Strata I;
- Dapat membaca dan menulis Al-Qur’an dengan baik dan benar serta menguasai dasar-dasar bahasa arab dan lebih diutamakan bisa membaca kitab kuning;
- Memiliki pegetahuan dan wawasan keagamaan, kebangsaan dan berkepribadian yang baik;
3. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c.q. Tim Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) Desa dan Kelurahan serta Koordinator Kecamatan Se-Kabupaten pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis dengan alamat Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 070 Bengkalis melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman resmi Contoh form, syarat dan ketentuan rekrutmen bisa diunduh DISINI. Permohonan dimasukkan ke dalam Map, Da’i Desa Map berwarna Biru, Da’i Kelurahan Map berwarna Hijau dan Koordinator Kecamatan Map berwarna Merah. form 1 dan form 2
4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada point 2, dengan melampirkan persyaratan :
- fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Kabupaten Bengkalis;
- Surat keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan (1 lembar asli);
- fotokopi Ijazah terakhir (1 lembar dilegalisir);
- surat keterangan sehat dari dokter (1 lembar asli);
- Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus partai politik (1 lembar asli) form 3;
- Surat Pernyataan bukan sebagai PNS/pegawai honorer atau ikatan kerja lainnya yang dibiayai oleh APBN/APBD yang diberikan gaji atau honorarium yang telah ditetapkan perbulan (1 lembar asli) form 4;
- Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang (1 lembar asli) form 5;
- Pasfoto warna ukuran 4x6 dengan latar belakang biru (2 lembar);
- Surat Pernyataan tidak menuntut hasil rekrutmen bermaterai 10.000 (1 lembar asli) form 6;
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 (1 lembar asli);
- Surat Rekomendasi dari MUI Kecamatan bagi Penggiat/Penyuluh Agama (Da’i) di Desa dan Kelurahan; form 7
- Surat Rekomendasi dari MUI Kabupaten bagi Koordinator Kecamatan; form 8
5. Tahapan Seleksi
Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) Desa dan Kelurahan Serta Koordinator Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis menggunakan sistem gugur dengan tahapan seleksi sebagai berikut :
- Seleksi Administrasi (Berkas yang tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur)
- Seleksi Tertulis (Pemahaman wawasan kebangsaan, Pemahaman wawasan keagamaan dan Peraturan perundang-undangan)
- Seleksi Wawancara (Wawasan Kebangsaan, Membaca Al Qur’an, kemampuan berbahasa arab dan tes ibadah dan Praktek khutbah dan ceramah)
Peserta yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi tertulis dan peserta yang lulus seleksi tertulis dapat mengikuti seleksi wawancara.
Pada tahapan seleksi wawancara dilakukan untuk masing-masing Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) Desa dan Kelurahan Serta Koordinator Kecamatan.
6. Jadwal Pendaftaran Dan Seleksi
- Pengumunan dan Pendaftaran Rekrutmen (25 Maret 2022 s/d 28 April 2022)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (5 Mei 2022)
- Tes Tertulis (10 Mei 2022)
- Pengumuman Hasil Tes Tertulis (17 Mei 2022)
- Tes Wawancara (25 Mei 2022)
- Pengumuman Akhir (2 Juni 2022)
Catatan : jadwal kegiatan sewaktu waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui pemberitahuan lebih lanjut.
7. Ketentuan Lain
- Bagi pemohon yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas permohonan tidak dikembalikan dan menjadi arsip tim rekrutmen;
- Keputusan tim rekrutmen bersifat mutlak dan tidak diganggu gugat;
- Dalam proses rekrutmen pemohon tidak kenai biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
- Setiapctahapancseleksicakancdiumumkancmelaluicsituscbengkaliskab.go.id atau melalui website https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/.