Ditetapkan Melalui Perda: Kabid Pengelolaan Pasar Disdagprin Syamsir: “In Shaa Allah Tahun 2019 RIPK Bengkalis Selesai”

icon   Pada 1 Maret 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – “Setiap bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota,” demikian amanah Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Sedangkan Pasal 11 ayat (2), menjelaskan, “Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan mengacu pada rencana induk pembangunan industri nasional dan kebijakan industri nasional.”

Dalam rangka menjalankan amanah UU tersebut, melalui Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagperin), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, tahun 2019 ini menyusun Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bengkalis.

“Prosesnya sudah kita mulai. In shaa Allah tahun 2019 ini juga selesai,” jelas Kepala Disdagprin H Raja Arlingga melalui Kabid Pengelolaan Pasar Disdagprin Syamsir Syukur, melalui sambungan telepon, Kamis, 28 Februari 2019.

Meskipun tak menyebut dengan pihak mana bekerjasama, namun dalam penyusunannya, Syamsur mengemukakan, RPIK tersebut tidak disusun sendiri oleh Disdagprin.

“Kita (Disdagprin) bekerjasama dengan tim ahli dari luar,” papar Syamsir yang satu angkatan dengan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yuhelmi, saat sama-sama menjadi pegawai BKKBN Kabupaten Bengkalis.

Melalui Peraturan Daerah

Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), disusun dengan paling sedikit memperhatikan potensi sumber daya Industri daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.

Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (4) dijelaskan, “Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” #DISKOMINFOTIK