BENGKALIS – Di beberapa naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sudah menjadi informasi publik, khususnya dalam bentuk ‘Surat Biasa’, terkadang ada tertulis SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) maupun OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Misalnya, “Kepada Yth. Pengguna Anggaran OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalisâ€, atau “Kepada Yth. Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.â€
Penulisan yang berbeda-beda ini terkadang membingungkan. Mana yang benar, SKPD, OP atau hanya PD (Perangkat Daerah).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tidak dikenal SKPD maupun OPD. Tapi hanya Perangkat Daerah (PD).
Katanya, istilah OPD itu memang ada. Yaitu, dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD. Namun sebagaimana diatur dalam Pasal 125 PP Nomor 18 Tahun 2016, maka PP Nomor 41 Tahun 2007 itu sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Jadi tak ada lagi istilah OPD atau Kepala OPD. Kalau ada yang menulis Kepala OPD, maka acuannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD yang saat sudah tidak berlaku,†jelas Johan, saat rapat staf, Selasa, 19 Februari 2019.
Sedangkan istilah SKPD, kata Johan lagi, baik dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diganti dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014, tidak ada.
“Demikian pula dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD, kalau kami tak silap, tidak ada istilah SKPD,†terangnya.
4 Kategori Sifat
Di bagian lain Johan menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ada 4 (empat) “jenis†kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas.
4 (empat) “jenis†kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas, imbuhnya, diterahkan dalam ‘sifat’ Surat Biasa yang dikirim.
Masih menurut Johan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perbup Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011, keempat “jenis†kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas tersebut adalah Amat segera/kilat, Segera, Penting dan Biasa.
Amat segera/kilat maknanya dengan batas waktu 24 jam setelah surat diterima. Sedangkan Segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima.
Adapun, Penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima. Sedangkan, Biasa, dengan batas waktu 5 hari kerja setelah surat diterima.
Johan juga menambahkan, dalam Perbup Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011, dalam naskah dinas berbentuk Surat Biasa, juga tidak dikenal istilah ‘Perihal’, tapi hanya ‘Hal’. #DISKOMINFOTIK