BENGKALIS - menyusul tidak lagi dijatah beras untuk masyarakat miskin dari Pemerintah Pusat, sekitar 10 ribu Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) dari kalangan tidak mampu, 2014 ini akan dijatah dari beras miskin (raskin) otonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, tahun ini telah diusulkan anggaran sebesar Rp27 miliar lebih. "Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkab Bengkalis terhadap masyarakat kurang mampu," ujar Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Bengkalis Hamdan kepada wartawan, Selasa (4/3/14).
Ditambahkan Hamdan, program raskin otonomi Pemkab Bengkalis juga seperti tahun sebelumnya.
"Jumlah penerima manfaat untuk raskin nasional sebanyak 19.987 RTSPM. Jumlah ini tidak sebanding dengan fakta di lapangan, karena masih banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan raskin. Sesuai hasil cek lapangan masih ada sekitar 10 ribuan RTSPM yang layak menerima raskin," katanya lagi.
Berat raskin yang diterima oleh masyarakat sama dengan raskin nasional yaitu sebanyak 15 kilogram. Tahun sebelumnya, memang ditemukan ada masyarakat yang menerima kurang dari 15 kilogram per RTSPM, karena ternyata ada yang belum menerima, maka ada kebijakan membagikan merata ke masyarakat yang lain.***(dik)/RiauTerkini
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, tahun ini telah diusulkan anggaran sebesar Rp27 miliar lebih. "Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkab Bengkalis terhadap masyarakat kurang mampu," ujar Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Bengkalis Hamdan kepada wartawan, Selasa (4/3/14).
Ditambahkan Hamdan, program raskin otonomi Pemkab Bengkalis juga seperti tahun sebelumnya.
"Jumlah penerima manfaat untuk raskin nasional sebanyak 19.987 RTSPM. Jumlah ini tidak sebanding dengan fakta di lapangan, karena masih banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan raskin. Sesuai hasil cek lapangan masih ada sekitar 10 ribuan RTSPM yang layak menerima raskin," katanya lagi.
Berat raskin yang diterima oleh masyarakat sama dengan raskin nasional yaitu sebanyak 15 kilogram. Tahun sebelumnya, memang ditemukan ada masyarakat yang menerima kurang dari 15 kilogram per RTSPM, karena ternyata ada yang belum menerima, maka ada kebijakan membagikan merata ke masyarakat yang lain.***(dik)/RiauTerkini