Menu

Bks
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
50px 50px
  1. Beranda
  2. Unit Kerja
  3. Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD

Update pada: 29 August 2025 23:17 WIB oleh Admin

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah .

1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD ;
2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD ;
3. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan
4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

SUSUNAN ORGANISASI