Menu

Bks
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
50px 50px
  1. Beranda
  2. Unit Kerja
  3. Inspektorat

Inspektorat

Update pada: 29 August 2025 07:28 WIB oleh Admin

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

a. Perencanaan program pengawasan

b. Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan, dan 

c. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI