Bersama 25 Kepala Sekolah: 103 Pejabat Pemkab Bengkalis Pensiun Tahun 2020, Satu Orang Pejabat Eselon II

icon   Pada 22 Agustus 2019 Bagikan ke :

apel2 BENGKALIS – Sebanyak 103 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP), Pejabat Administrator dan Pejabat Pelaksana di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis pada tahun 2020 memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Mereka merupakan bagian dari total keseluruhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bengkalis di Pemkab Bengkalis yang memasuki BUP di tahun 2020 yang berjumlah 235 orang.

Sedangkan sisanya, sebanyak 132 merupakan tenaga pendidik (guru) dan Kepala Sekolah (Kepsek) yang tersebar hampir di seluruh kecamatan di daerah ini.

Sesuai data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, 132 tenaga pendidik yang pensiun di tahun 2020 berasal dari Kecamatan Mandau 47 orang, dan Bengkalis 46 orang.

Kemudian, Bantan 12 orang, Bukit Batu 11 orang, Siak Kecil 6 orang, Pinggir 6 orang,

Rupat 2 orang, dan Rupat Utara 1 orang.

Adapun total Kepsek yang pensiun di tahun 2020 berjumlah 25 orang. Mereka berasal Kecamatan Bengkalis 6 orang, Bantan 3 orang, bukit Batu 3 orang, Siak kecil 9 orang

Mandau 1 orang, Rupat 2 orang, dan Rupat Utara 1 orang.

Satu Orang PPTP

Masih mengutip data lampiran surat Kepala BKPP Nomor 880/BKPP-PKPP/2019/1477, tertanggal 6 Agustus 2019, dari 103 orang PPTP, Pejabat Administrator dan Pejabat Pelaksana yang memasuki BUP tahun 2020 terdapat satu orang PPTP (pejabat eselon II).

Sedangkan sisanya, 12 orang Pejabat Administrator dan Pejabat Pelaksana yang berjumlah 90 orang.

Melalui surat itu yang diantaranya ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja di lingkungan Pemkab Bengkalis, Kepala BKPP HT Zainuddin mengingatkan, jika dari 235 PNS tersebut ada yang belum menyiapkannya, agar lekas mempersiapkan berkas permohonan pensiun. 

“Sebagai upaya percepatan proses penetapan Keputusan Pensiun, segera mempersiapkan berkas permohonan pensiun dan mengajukannya kepada Bupati Bengkalis c.q Kepala BKPP Bengkalis untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara,” harapnya.

Kepada PNS yang akan mencapai BUP, imbuh Zainuddin, paling lama 15 bulan sebelum BUP, sudah harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan keputusan pensiun. #DISKOMINFOTIK#