Pada Tahun 2019 Presiden menargetkan menjadi 9 juta sertifikat tanah yang harus diterbitkan di Indonesia. 11.000 Sertifikat Tanah untuk Kabupaten Bengkalis Tahun 2019

icon   Pada 24 Januari 2019 Bagikan ke :

SIAK KECIL,HUMAS –  “Pada Tahun 2019 untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkalis memiliki target pengukuran tanah dan penerbitan peta bidang tanah sebanyak 18.000 bidang dan untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah sebanyak 11.000 bidang. Mari kita doakan bersama semoga target ini tercapai 100 persen sehingga  seluruh masyarakat di tiap-tiap kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis dapat memiliki sertifikat tanah.”

Demikian disampaikan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam sambutannya pada acara penyerahan secara simbolis untuk 347 penerima sertifikat tanah eks transmigrasi di dua Desa yaitu Desa Sumber Jaya dan Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil serta 832  penerima sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018 bertempat di halaman Kantor Camat Siak Kecil , Kamis (24/01/2019) siang.

Tentunya ini semua menurut Bupati Amril memerlukan dukungan dan sinergitas antara Pemerintah dan Instansi terkait baik pusat maupun daerah terutama Disnakertrans dan BPN serta dukungan masyarakat Kabupaten Bengkalis secara umum.

Sebagaimana amanat konstitusi khususnya pasal 33 ayat (3) uud 1945 menuntut agar kebijakan pertanahan dan lembaga pertanahan dapat mewujudkan untuk itu perlu peran semua pihak secara langsung maupun tidak langsung.

“Pemerintah saat ini ingin mengimplementasikan amanat konstitusi dimana tanah sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Untuk itu, kepada kita semua, selaku abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, karena pertanahan menyangkut hajat hidup orang banyak, Ujar Amril.

Diakui Amril, untuk Tahun 2019 ini Presiden menargetkan menjadi 9 juta sertifikat yang harus diterbitkan di Indonesia. “Ini bentuk perhatian pemerintah pusat kepada rakyat Indonesia, untuk melepaskan rakyat dari lingkaran kemiskinan.”

“Kepemilikan tanpa dokumen resmi, membuat celah lahan yang kita miliki diserobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga ini menjadi perhatian Bapak Presiden kita, beliau mencanangkan agar Sertifikasi Tanah ini terus berlanjut,” Pungkas Amril.