31-March-2011
BENGKALIS - Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh menegaskan, bagi CPNS yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) prajabatan, maka CPNS bersangkutan bisa diberhentikan. Untuk itu, diharapkan bagi CPNS mengikuti diklat prajabatan agar benar-benar serius.
Hal itu diungkapkan Herliyan Saleh saat memberikan pengarahan pada acara diklat prajabatan CPNS golongan III bertempat di Badan Diklat Kabupaten Bengkalis, Rabu (30/3/11) kemarin. Tercatat sebanyak 120 CPNS golongan III yang mengikuti diklat tersebut, dan mereka akan di asrama Badan Diklat selama 24 hari, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Herliyan mengatakan diklat prajabatan berkaitan erat dengan proses pengadaan pegawai negeri sipil sehingga menjadi salah satu syarat untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS. Dalam Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2000 ditegaskan, bahwa setiap CPNS wajib mengikuti dan lulus diklat prajabatan untuk diangkat sebagai pns.
"Bagi calon pegawai negeri sipil yang tidak mengikuti maupun yang tidak lulus latihan prajabatan tidak dapat diangkat sebagai pegawai negeri sipil. Bahkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS menegaskan, bahwa calon PNS diberhentikan apabila tidak lulus diklat prajabatan," ujar Herliyan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdakab Bengkalis, H Asmaran Hasan.
Dikatakan, selama mengikuti diklat prajabatan CPNS akan diberikan berbagai pengetahuan dasar dan materi diklat yang kurikulumnya telah ditetapkan Pemerintah melalui peraturan kepala Lembaga Administrasi Negara, antara lainnya adalah pemerintahan yang baik, budaya kerja dan etika organisasi pemerintah, dinamika kelompok, membangun kerjasama tim (team building), pelayanan prima, pola pikir PNS, manajemen perkantoran modern, manajemen kepegawaian, pembinaan disiplin dan sikap, dan lain sebagainya.
Dengan pengetahuan dan pembinaan sikap selama mengikuti diklat prajabatan, ujar Herliyan, diharapkan akan dapat mempersiapkan aparatur yang mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, serta memiliki kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan menuju terwujudnya kepemerintahan yang baik.
"Dengan pengetahuan tersebut, diharapkan pula setiap calon pegawai negeri dapat memahami, bahwa menjadi pegawai negeri sipil bukanlah hanya sekedar ikut apel pagi, masuk dan pulang kantor serta menerima gaji pada awal bulan, akan tetapi pada hakekatnya pegawai negeri sipil memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat. Dengan demikian apabila nantinya saudara-saudara telah diangkat sebagai pns secara penuh, diharapkan akan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,"ungkapnya. (Zul)
BENGKALIS - Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh menegaskan, bagi CPNS yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) prajabatan, maka CPNS bersangkutan bisa diberhentikan. Untuk itu, diharapkan bagi CPNS mengikuti diklat prajabatan agar benar-benar serius.
Hal itu diungkapkan Herliyan Saleh saat memberikan pengarahan pada acara diklat prajabatan CPNS golongan III bertempat di Badan Diklat Kabupaten Bengkalis, Rabu (30/3/11) kemarin. Tercatat sebanyak 120 CPNS golongan III yang mengikuti diklat tersebut, dan mereka akan di asrama Badan Diklat selama 24 hari, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Herliyan mengatakan diklat prajabatan berkaitan erat dengan proses pengadaan pegawai negeri sipil sehingga menjadi salah satu syarat untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS. Dalam Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2000 ditegaskan, bahwa setiap CPNS wajib mengikuti dan lulus diklat prajabatan untuk diangkat sebagai pns.
"Bagi calon pegawai negeri sipil yang tidak mengikuti maupun yang tidak lulus latihan prajabatan tidak dapat diangkat sebagai pegawai negeri sipil. Bahkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS menegaskan, bahwa calon PNS diberhentikan apabila tidak lulus diklat prajabatan," ujar Herliyan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdakab Bengkalis, H Asmaran Hasan.
Dikatakan, selama mengikuti diklat prajabatan CPNS akan diberikan berbagai pengetahuan dasar dan materi diklat yang kurikulumnya telah ditetapkan Pemerintah melalui peraturan kepala Lembaga Administrasi Negara, antara lainnya adalah pemerintahan yang baik, budaya kerja dan etika organisasi pemerintah, dinamika kelompok, membangun kerjasama tim (team building), pelayanan prima, pola pikir PNS, manajemen perkantoran modern, manajemen kepegawaian, pembinaan disiplin dan sikap, dan lain sebagainya.
Dengan pengetahuan dan pembinaan sikap selama mengikuti diklat prajabatan, ujar Herliyan, diharapkan akan dapat mempersiapkan aparatur yang mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, serta memiliki kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan menuju terwujudnya kepemerintahan yang baik.
"Dengan pengetahuan tersebut, diharapkan pula setiap calon pegawai negeri dapat memahami, bahwa menjadi pegawai negeri sipil bukanlah hanya sekedar ikut apel pagi, masuk dan pulang kantor serta menerima gaji pada awal bulan, akan tetapi pada hakekatnya pegawai negeri sipil memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat. Dengan demikian apabila nantinya saudara-saudara telah diangkat sebagai pns secara penuh, diharapkan akan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,"ungkapnya. (Zul)