13-May-2011
BENGKALIS - Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengingatkan para lurah agar benar-benar menguasai undang-undang tentang pertanahan. Hal itu penting agar surat ketarangan tanah atau SKT yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak berdampak kepada persoalan hukum.
Hal itu disampaikan Herliyan saat memberi pengarahan pada acara pelantikan 50 pejabat eselon IV di aula lantai IV kantor Bupati, Jumat (13/5/11). Pejabat struktural yang dilantik terdiri 14 lurah dan 36 kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD).
"Hati-hati dalam mengeluarkan SKT, kuasai betul Undang-Undang tentang Pertanahan. Kemudian jalin komunikasi yang baik dengan masyarakat sehingga roda pemerintah desa bisa berjalan,"ujar Herliyan.
Lurah yang dilantik sebagian besar bertugas di Kecamatan Mandau seperti Lurah Air Jamban yang dijabat Zulfikar dan Suyatno lurah Duri Barat. Sementara untuk kepala UPTD diantaranya diantaranya UPTD Diskes Kecamatan Bantan, UPTD Disperindag Bukitbatu dan Rupat, UPTD Disdukcapil Bengkalis dan Rupat, UPTD Pendidikan Bengkalis Mandau, UPTD Dishutbun, UPTD Ciptakarya Rupat dan Bukitbatu.
Dalam kesempatan itu, Herliyan berpesan kepada pejabat eselon IV yang dilantik supaya untuk mempelajari tupoksi dan melaksanakan tugas sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku. Pejabat yang dilantiknya juga diingatkan untuk membangun komunikasi dua arah baik dengan bawahan maupun dengan masyarakat.
Dikatakan, pelantikan pejabat struktural eselon IV merupakan penyegaran tugas sehingga termotivasi. Untuk itu diminta kepada pejabat yang dilantik tidak berkecil hati jika ditempatkan sesuai dengan keinginan. Sebaliknya bagi yang ditempatkan sesuai keinginan jangan pula berbesar hati.
"Jabatan itu adalah amanah. Tunjukkanlah bahwa anda memang layak dilantik menjadi pejabat struktural eselon IV,"ujarnya.
Sementara untuk kepala UPTD Bupati memerintahkan supaya melakukan pemetaan terkait persoalan-persoalan yang dihadapi di tempat masing-masing. Misalnya UPTD Pendidikan diminta mendata kondisi sekolah, penempatan guru apakah sesuai SK, penyeberan guru apakah sudah merata dan sebagainya.(Zul_HR.C)