Sebanyak 173 napi Lapas Kelas IIA Bengkalis mendapat revisi HUT RI ke-67. Dua di antaranya langsung bebas.
Riauterkini-BENGKALIS– Sedikitnya 173 narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis terima pengurangan masa hukuman atau remisi, pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-67 dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Pengurangan masa hukuman ini, 2 (dua) orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi kepada ratusan Napi dari Menkum HAM RI dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Bengkalis, secara simbolis diserahkan langsung Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Rabu (17/8/11) usai melaksanakan apel upacara peringatan HUT RI ke-67 di Lapangan Tugu Bengkalis. Penyerahan ini juga dihadiri Wakil Bupati Bengkalis Suayatno, Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
“Pemberian pengurangan masa hukuman ini melalui penilaian dan evaluasi terhadap Napi, terutama bagi mereka yang sudah layak dan berhak menerimanya. Kemudian dari hasil evaluasi ini diusulkan ke Kemenkum dan HAM RI,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Muhammad Ali Syeh Banna, saat memberikan sambutan.
Kesempatan ini, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengharapkan kepada para Napi terutama yang mendapat remisi langsung bebas, untuk berubah dan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana. Bupati juga mengajak mereka untuk menyongsong masa depan lebih baik bersama keluarga dan masyarakat. Lebih lanjut Bupati mengatakan, sebagai bangsa yang beradab Napi harus diperlakukan yang manusiawi. Perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan.
“Pelanggar hukum merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. penghormatan dan pemenuhan hak-hak pelanggar hukum harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Pemberian remisi janganlah pernah kita artikan sebagai upaya untuk ‘memanjakan’ narapidana. Namun, marilah kita pahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan.” ungkap Herliyan Saleh saat membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI.***(dik)
Foto : Bupati Bengkalis Herliyan Saleh didampingi Wakil Bupati Suayatno dan disaksikan sejumlah pimpinan (Forkompinda) Kabupaten Bengkalis saat menyerahkan secara simbolis Remisi penghuni Lapas Kelas IIA Bengkalis, Jum’at (17/8/12).
Riauterkini-BENGKALIS– Sedikitnya 173 narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis terima pengurangan masa hukuman atau remisi, pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-67 dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Pengurangan masa hukuman ini, 2 (dua) orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi kepada ratusan Napi dari Menkum HAM RI dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Bengkalis, secara simbolis diserahkan langsung Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Rabu (17/8/11) usai melaksanakan apel upacara peringatan HUT RI ke-67 di Lapangan Tugu Bengkalis. Penyerahan ini juga dihadiri Wakil Bupati Bengkalis Suayatno, Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
“Pemberian pengurangan masa hukuman ini melalui penilaian dan evaluasi terhadap Napi, terutama bagi mereka yang sudah layak dan berhak menerimanya. Kemudian dari hasil evaluasi ini diusulkan ke Kemenkum dan HAM RI,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Muhammad Ali Syeh Banna, saat memberikan sambutan.
Kesempatan ini, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengharapkan kepada para Napi terutama yang mendapat remisi langsung bebas, untuk berubah dan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana. Bupati juga mengajak mereka untuk menyongsong masa depan lebih baik bersama keluarga dan masyarakat. Lebih lanjut Bupati mengatakan, sebagai bangsa yang beradab Napi harus diperlakukan yang manusiawi. Perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan.
“Pelanggar hukum merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. penghormatan dan pemenuhan hak-hak pelanggar hukum harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Pemberian remisi janganlah pernah kita artikan sebagai upaya untuk ‘memanjakan’ narapidana. Namun, marilah kita pahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan.” ungkap Herliyan Saleh saat membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI.***(dik)
Foto : Bupati Bengkalis Herliyan Saleh didampingi Wakil Bupati Suayatno dan disaksikan sejumlah pimpinan (Forkompinda) Kabupaten Bengkalis saat menyerahkan secara simbolis Remisi penghuni Lapas Kelas IIA Bengkalis, Jum’at (17/8/12).