272 Tenaga Pendamping Desa Bidang Ekonomi Dan Bidang Pembangunan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Terima SK

icon   Pada 17 Maret 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami HY menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepada 272 Tenaga Pendamping Desa Bidang Ekonomi dan Bidang Pembangunan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021, bertempat di Gedung Cik Puan Bengkalis, Selasa (16/3/2021) pagi.

Bupati Bengkalis Kasmarni dalam sambutannya yang dibacakan Bustami mengingatkan kepada para Pendamping Desa jalankan tugas dan amanah ini dengan baik, profesional, berintegritas dan memiliki kapabilitas yang tinggi mencakup komitmen serta pengalaman, sehingga dapat meningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan dan pembangunan desa serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa.

"Selain sebagai fasilitator, tenaga pendamping desa juga dituntut mampu memberikan solusi sekaligus masukan berharga dalam membangun desa ditempat tugasnya melalui program strategis di desa, yaitu Alokasi Dana Desa (ADD), Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/KSP), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Program Percepatan Pembangunan dan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID)," terang Bustami.

Selanjutnya melalui Sekda, Bupati Kasmarni kembali mengingatkan, bahwa tenaga Pendamping Desa harus memastikan seluruh kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan desa meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dapat diselesaikan tepat waktu serta harus memastikannya terselenggara sesuai dengan petunjuk teknis organisasi.

"Pendamping Desa juga harus memastikan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan dan komponen desa lainnya, mengambil peran secara maksimal dalam kerangka pemberdayaan masyarakat," tutup Bustami.