361 SK CPNS diserahkan

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
20-January-2010

Arianto: Berhenti jadi Pegawai jika ingin berpolitik
Bengkalis - Untuk dapat memberikan pelayanan yang baik serta menjadi teladan bagi seluruh masyarakat, Pegawai Negeri sipil harus memiliki kepribadian yang terpuji, bukan sebaliknya menjadi pribadi yang pemberontak dengan ikut berpolitik untuk mencari-cari kesalahan pemerintah.

“Jadilah pribadi yang terpuji yang dapat diteladani oleh seluruh masyarakat. Kalau ingin berpolitik dan mencari-cari kesalahan pemerintah, saya minta saudara untuk berhenti saja menjadi pegawai negeri. Karena prilaku dan sikap seperti itu bukanlah kepribadian seorang pegawai negeri sipil”, demikian penegasan Bupati Bengkalis H Syamsurizal dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, H Arianto, ketika penyerahan SK CPNS, bertempat di Gedung Cik Puan, Selasa (19/1).

Lebih jauh dikatakannya, kewajiban seorang PNS adalah setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, setia kepada Pemerintah dan NKRI

“Kesetiaan itu ketaatan tersebut dimaksudkan agar PNS menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara dan pemerintah. Dan yang terpenting adalah sanggup menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya. Jangan berkianat dengan memperjualbelikan dokumen Negara. Ini pelanggaran yang sangat fatal”, jelasnya.

Menurutnya, bila seseorang telah menentukan pilihannya menjadi PNS, maka orang tersebut harus siap melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.

“Bila itu dapat dilaksanakan dengan baik dengan berlandaskan aturan hokum yang mengaturnya, maka tujuan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan status saudara dari tenaga honorer/Pegawai tidak tetap menjadi PNS akan terwujud tanpa ada kendala”, tegasnya.

Dengan tegas Arianto mengatakan, pegawai honorer telah menerima SK pengangkatan, namun status kepegawaiannya masih CPNS.

“Artinya, Saudara belum secara penuh menjadi PNS. Masa uji coba sebagai CPNS ini dijalani sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Selama masa percobaan, CPNS akan selalu di evaluasi dan dimonitor perkembangan prestasi kerja dan prilakunya”, jelasnya.

Ada beberapa hal seorang CPNS dapat saja di diberhentikan. Pertama, mengajukan permohonan berhenti. Kedua, tidak memenuhi syarat kesehatan. Ketiga, tidak lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan. Keempat, tidak menunjukkan kecakapan dalam bertugas. Ke lima , dihukum penjara atas kasus tercela.

“Termasuk menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Saya ingatkan betul itu. Jika saudara melanggar, tidak ada ampunannya. Pemerintah Kabupaten Bengkalis siap memberhentikan saudara. Dan ingat, masih banyak orang lain yang ingin menjadi PNS untuk menggantikan saudara. Ini hendaknya menjadi perhatian yang serius pada saudara”, jelasnya.

“Untuk dapat memahami kedudukan, tugas pokok, dan kewajiban, Saudara harus rajin membaca berbagai peraturan perundang-undangan yang mendasari tugas masing-masing, serta peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian. Jangan hanya dating apel pagi dan sore saja, lalu pulang kantor”, jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, H. Hermizon dalam laporannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang, H Alamsyah mengatakan, jumlah keseluruhan SK yang akan diserahkan sebanyak 361 orang, yang terdiri dari 360 tenaga teknis dan 1 orang tenaga dokter spesialis paru.

“Penerimaan CPNS Daerah formasi honorer dan dokter PTT formasi khusus kali ini merupakan tahun terakhir. Dari 3.981 orang tenaga honorer Kabupaten Bengkalis yang masuk dalam data base BKN Pusat, yang memenuhi syarat dan telah diangkat menjadi CPNS sebanyak 3.715 orang. Jumlah tersebut terdiri dari, formasi 2005, 280 orang, tahun 2006, 1.310 orang, tahun 2007, 1.393 orang, 2008, 286 orang, dan 2009 berjumlah 446 orang yang terdiri dari 361 untuk Kabupaten Bengkalis dan 86 untuk Kabupaten Meranti. Tetapi untuk Meranti disampaikan langsung di Meranti”, jelasnya.

sumber bagian humas